kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.464   19,00   0,12%
  • IDX 7.122   15,62   0,22%
  • KOMPAS100 1.037   3,05   0,30%
  • LQ45 808   1,92   0,24%
  • ISSI 224   1,23   0,55%
  • IDX30 422   1,16   0,27%
  • IDXHIDIV20 508   6,18   1,23%
  • IDX80 117   0,36   0,31%
  • IDXV30 122   1,99   1,66%
  • IDXQ30 138   0,44   0,32%

Pemerintah Pusat Tambah DAU Rp 6 Triliun


Jumat, 13 Maret 2009 / 08:40 WIB
Pemerintah Pusat Tambah DAU Rp 6 Triliun


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Ada kabar menggembirakan buat pemerintah daerah alias pemda. Soalnya, Pemerintah Pusat menambah dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 6,95 triliun. Uang sebanyak itu dipakai sebagai dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah.

Tapi, Pemerintah Pusat membatasi penggunaan tambahan DAU tersebut pada beberapa bidang saja. Yakni, infrastruktur untuk pembangunan jalan dan jembatan, irigasi, normalisasi sungai atawa pantai, serta penyediaan air bersih.

Kemudian, sektor kesehatan, pendidikan, pertanian/ perkebunan, perhubungan/transportasi, perdagangan, prasarana pemda, sarana dan prasarana pedesaan, kelautan dan perikanan, serta bandara perintis.

Selain itu, Pemerintah Pusat melarang keras pemda yang menerima dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah, lebih dari satu sektor atau melakukan pergeseran alokasi antar-bidang.

Anggaran tambahan yang merupakan Dana Penyesuaian tahun 2009 itu, "Dialokasikan kepada semua daerah provinsi, kabupaten dan kota," kata Kepala Biro Humas Departemen Keuangan (Depkeu) Harry Z. Soeratin di Jakarta, Kamis (12/3).

Tambahan DAU buat pemda tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.07/2009 yang ditandatangani Sri Mulyani Indrawati pada 2 Maret 2009 lalu. Tujuannya, untuk membantu mendukung percepatan pembangunan daerah melalui penyediaan dan pengembangan bidang infrastruktur dan non-infrastruktur, serta sarana pendukung lainnya yang menjadi urusan pemda.

Harry menjelaskan, Depkeu membagi penyaluran tambahan DAU sebanyak Rp 6,95 triliun ini dalam tiga tahap. Pertama sebesar 30%, kedua 45%, dan ketiga 25%.

Itu pun dengan syarat. Yaitu, duit tahap pertama baru mengucur kalau peraturan daerah tentang APBD yang mencantumkan penerimaan dana penguatan desentralisasi fiskal serta percepatan pembangunan daerah sudah diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Kemudian, uang tahap dua dan tiga cair setelah laporan penyerapan penggunaan dana tahap sebelumnya mendarat di meja Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Tapi, "Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai tambahan DAU paling lambat 31 Desember 2009," ujar Herry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×