Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memustuskan untuk memperpanjang tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM 0,5% hingga tahun 2029 mendatang.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa perpanjangan tarif tersebut tidak akan menganggu penerimaan pajak.
Hal ini dikarenakan kebijakan ini hanya sekadar melanjutkan kebijakan yang sudah ada.
"Bagi realisasi penerimaan pajak, dia tidak akan berdampak mengingat kebijakan ini hanyalah perpanjangan dari kebijakan yang telah ada. Jadi, dia tidak akan berdampak pada pertumbuhan penerimaan pajak secara tahunan alias year-on-year (yoy)," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (21/9/2025).
Baca Juga: Insentif Pajak UMKM Berlanjut, Ekonom Ingatkan Risiko Manipulasi Omzet
Kendati begitu, perpanjangan skema tersebut tetap akan tercatat dalam pos belanja perpajakan negara.
"Jadi argo belanja perpajakannya akan jalan terus," katanya.
Meski demikian, Fajry mengingatkan adanya risiko moral hazard dari kebijakan ini. Menurutnya, ada potensi sebagian pelaku usaha memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM untuk mengurangi beban pajak, meski seharusnya tidak berhak.
"Tentunya, ada pelaku usaha yang akan memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM tersebut untuk mengurangi beban pajak yang seharusnya," katanya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan insentif. Salah satunya dengan menerapkan aturan anti-avoidance yang efektif.
"Agar yang memanfaatkannya benar-benar pelaku usaha UMKM," imbuh Fajry.
Senada, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa perpanjangan tarif tersebut tidak akan mengganggu penerimaan negara.
Baca Juga: Insentif Pajak UMKM Diperpanjang, Pemerintah Dorong Pertumbuhan Bisnis Lokal
Seperti yang diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan perpanjangan masa berlaku insentif PPh final sektor UMKM dengan tarif 0,5% hingga tahun 2029.
Menurutnya fasilitas insentif tersebut akan dimanfaatkan oleh 542.000 Wajib Pajak UMKM terdaftar yang memiliki peredaran bruto (omzet) tahunan sampai dengan Rp 4,8 miliar.
"Terkait dengan PPh Final bagi UMKM yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun itu pajaknya final 0,5% dilanjutkan hingga 2029. Jadi tidak diperpanjang satu tahun satu tahun, tapi diberikan kepastian sampai 2029," ujar Airlangga di Istana Negara, Senin (15/9/2025).
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran terkait kebijakan perpanjangan insentif pajak tersebut.Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% ini akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP).
Selanjutnya: Harga Jagung & Pakan Ayam Meroket! Peternak Tetap Untung?
Menarik Dibaca: 5 Tanaman Pembawa Sial yang Harus Disingkirkan dari Rumah, Ada Mawar!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News