kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah perpanjang PPKM mikro hingga 17 Mei, ini kata Apindo


Senin, 03 Mei 2021 / 19:32 WIB
Pemerintah perpanjang PPKM mikro hingga 17 Mei, ini kata Apindo
ILUSTRASI. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali diperpanjang hingga 17 Mei 2021


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 17 Mei mendatang. Perpanjang PPKM dimulai pada Selasa (4/5). 

Penerapan PPKM mikro ini juga diperluas ke 5 provinsi lainnya. Sehingga ada 30 provinsi yang menerapkan PPKM mikro hingga 17 Mei mendatang.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, dalam pelaksanaan PPKM mikro kali ini pembatasan kegiatan masyarakat yang diterapkan tidak berubah dari sebelumnya. Namun pemerintah juga menegaskan akan mempertegas pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat hiburan masyarakat.

"Diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah hiburan komunitas ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan prokes menggunakan masker itu wajib. Jadi itu yang diberikan penekanan dan juga pembatasan di tempat tersebut 50%," jelas dia dalam konferensi pers, Senin (3/5).

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, kebijakan PPKM mikro dirasa lebih tepat untuk mencegah penularan Covid-19 di Indonesia. Sebab, lingkup yang dituju merupakan lingkungan terkecil, dimulai dari RT/RW.

Baca Juga: Pemerintah perpanjang PPKM mikro hingga 17 Mei, ada tambahan 5 provinsi

Hariyadi menilai, penerapan PPKM mikro juga jauh lebih terkontrol. Sedangkan pelaksanaan PSBB atau PPKM sebelumnya dinilai kurang berhasil menekan angka kasus positif Covid-19 karena skalanya yang terlalu besar.

"Ini yang paling bagus seperti ini, terkonsentrasi hanya pada tingkat RT/RW saja, jadi tidak menyeluruh yang akibatnya ekonomi bisa berhenti," jelas dia saat dihubungi, hari ini. 

Sebagai informasi, 5 provinsi baru yang menerapkan PPKM mikro antara lain Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat. 

Sebelumnya, provinsi yang sudah menerapkan PPKM mikro antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung.

Disusul, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua.

Selanjutnya: Ketua Satgas Covid-19 minta pejabat tak ada perbedaan narasi soal larangan mudik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×