kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.051   -26,00   -0,14%
  • IDX 5.710   -130,14   -2,23%
  • KOMPAS100 757   -14,56   -1,89%
  • LQ45 570   -10,63   -1,83%
  • ISSI 200   -3,50   -1,72%
  • IDX30 322   -6,32   -1,92%
  • IDXHIDIV20 398   -8,39   -2,06%
  • IDX80 86   -1,58   -1,80%
  • IDXV30 108   -3,30   -2,96%
  • IDXQ30 104   -1,96   -1,84%

Pemerintah perpanjang PPKM Level, berikut aturan pembatasan baru


Selasa, 31 Agustus 2021 / 23:20 WIB


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Salah satunya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali. 

"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Selasa (31/8).

Aplikasi PeduliLindungi juga akan mengatur industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial. 

Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik, bisa beroperasi 100% dengan syarat minimal memiliki dua shift kerja, 50% karyawan telah divaksinasi, dan punya Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri dengan penerapan protokol kesehatan ketat. 

Baca Juga: PPKM Level diperpanjang, ini aturan main perjalanan dengan pesawat

Selain itu, terdapat poin pengaturan tambahan secara detail pada tiap level PPKM yang ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota berdasarkan Inmendagri terbaru Nomor 38 Tahun 2021, di antaranya: 

Level 4

  • Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi hingga pukul 21.00 
  • Pasar rakyat kebutuhan non-sehari-hari menjadi hingga pukul 17.00 
  • Operasional pedagang kaki lima menjadi hingga pukul 21.00
  • Uji coba protokol kesehatan di mal mulai dilakukan di Provinsi DIY

Baca Juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang, 25 daerah masih berstatus level 4, tapi bukan Jakarta

Level 3

  • Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi hingga pukul 21.00.
  • Pasar rakyat kebutuhan non-sehari-hari menjadi hingga pukul 17.00.
  • Operasional pedagang kaki lima menjadi sampai pukul 21.00.
  • Operasional makan/minum di warteg, resto dan cafe di ruang terbuka serta mal menjadi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan restoran atau kafe di dalam area fasilitas olahraga bisa menyelenggarakan dine-in dengan kapasitas maksimal 25% dan durasi 30 menit. 
  • Uji coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya, yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 
  • Kegiatan konstruksi non-infrastruktur publik bisa beroperasi maksimal 30 orang.

Level 2

  • Jam operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00.
  • Operasional makan/minum di warteg maupun restoran maupun kafe menjadi hingga 21.00.
  • Penerapan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan.

Selanjutnya: Presiden Jokowi beberkan alasan mengapa PPKM Level 2-4 diperpanjang di Jawa-Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×