Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Salah satunya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali.
"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Selasa (31/8).
Aplikasi PeduliLindungi juga akan mengatur industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.
Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik, bisa beroperasi 100% dengan syarat minimal memiliki dua shift kerja, 50% karyawan telah divaksinasi, dan punya Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: PPKM Level diperpanjang, ini aturan main perjalanan dengan pesawat
Selain itu, terdapat poin pengaturan tambahan secara detail pada tiap level PPKM yang ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota berdasarkan Inmendagri terbaru Nomor 38 Tahun 2021, di antaranya:
Level 4
- Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi hingga pukul 21.00
- Pasar rakyat kebutuhan non-sehari-hari menjadi hingga pukul 17.00
- Operasional pedagang kaki lima menjadi hingga pukul 21.00
- Uji coba protokol kesehatan di mal mulai dilakukan di Provinsi DIY
Baca Juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang, 25 daerah masih berstatus level 4, tapi bukan Jakarta
Level 3
- Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi hingga pukul 21.00.
- Pasar rakyat kebutuhan non-sehari-hari menjadi hingga pukul 17.00.
- Operasional pedagang kaki lima menjadi sampai pukul 21.00.
- Operasional makan/minum di warteg, resto dan cafe di ruang terbuka serta mal menjadi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan restoran atau kafe di dalam area fasilitas olahraga bisa menyelenggarakan dine-in dengan kapasitas maksimal 25% dan durasi 30 menit.
- Uji coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya, yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Kegiatan konstruksi non-infrastruktur publik bisa beroperasi maksimal 30 orang.
Level 2
- Jam operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00.
- Operasional makan/minum di warteg maupun restoran maupun kafe menjadi hingga 21.00.
- Penerapan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan.
Selanjutnya: Presiden Jokowi beberkan alasan mengapa PPKM Level 2-4 diperpanjang di Jawa-Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News