kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemerintah perpanjang PPKM Level, berikut aturan pembatasan baru


Selasa, 31 Agustus 2021 / 23:20 WIB
Pemerintah perpanjang PPKM Level, berikut aturan pembatasan baru


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Salah satunya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali. 

"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Selasa (31/8).

Aplikasi PeduliLindungi juga akan mengatur industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial. 

Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik, bisa beroperasi 100% dengan syarat minimal memiliki dua shift kerja, 50% karyawan telah divaksinasi, dan punya Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri dengan penerapan protokol kesehatan ketat. 

Baca Juga: PPKM Level diperpanjang, ini aturan main perjalanan dengan pesawat

Selain itu, terdapat poin pengaturan tambahan secara detail pada tiap level PPKM yang ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota berdasarkan Inmendagri terbaru Nomor 38 Tahun 2021, di antaranya: 

Level 4

  • Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi hingga pukul 21.00 
  • Pasar rakyat kebutuhan non-sehari-hari menjadi hingga pukul 17.00 
  • Operasional pedagang kaki lima menjadi hingga pukul 21.00
  • Uji coba protokol kesehatan di mal mulai dilakukan di Provinsi DIY

Baca Juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang, 25 daerah masih berstatus level 4, tapi bukan Jakarta




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×