Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Salah satunya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali.
"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Selasa (31/8).
Aplikasi PeduliLindungi juga akan mengatur industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.
Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik, bisa beroperasi 100% dengan syarat minimal memiliki dua shift kerja, 50% karyawan telah divaksinasi, dan punya Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: PPKM Level diperpanjang, ini aturan main perjalanan dengan pesawat
Selain itu, terdapat poin pengaturan tambahan secara detail pada tiap level PPKM yang ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota berdasarkan Inmendagri terbaru Nomor 38 Tahun 2021, di antaranya:
Level 4
- Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi hingga pukul 21.00
- Pasar rakyat kebutuhan non-sehari-hari menjadi hingga pukul 17.00
- Operasional pedagang kaki lima menjadi hingga pukul 21.00
- Uji coba protokol kesehatan di mal mulai dilakukan di Provinsi DIY
Baca Juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang, 25 daerah masih berstatus level 4, tapi bukan Jakarta