kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

PPKM Level diperpanjang, ini aturan main perjalanan dengan pesawat


Selasa, 31 Agustus 2021 / 16:22 WIB
PPKM Level diperpanjang, ini aturan main perjalanan dengan pesawat
ILUSTRASI. Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (12/8/2021). PPKM Level diperpanjang, ini aturan main perjalanan dengan pesawat. ANTARA FOTO/Fauzan.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4-2. Untuk perjalanan dengan pesawat udara, berikut aturan main terbaru.

Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali cukup menunjukkan hasil negatif antigen H-1 atau satu hari sebelum keberangkatan.

"Dengan syarat, sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua," sebut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 yang terbit 30 Agustus lalu.

Tapi, jika baru mendapatkan satu dosis vaksin, tetap wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 atau dua hari sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku untuk wilayah PPKM 4-2.

Sementara untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan PCR negatif H-2.

Selanjutnya: PPKM Jawa Bali diperpanjang, 25 daerah masih berstatus level 4, tapi bukan Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×