CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Pemerintah perpanjang izin eksploitasi usaha panas bumi


Selasa, 02 November 2010 / 20:22 WIB
Pemerintah perpanjang izin eksploitasi usaha panas bumi
ILUSTRASI. Layar elektronik perdagangan saham Bursa Efek Indonesia


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah baru saja menerbitkan kebijakan baru soal kegiatan panas bumi. Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2010 tentang Revisi PP 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi.

Menurut salinan PP 70 yang KONTAN dekap, langkah pemerintah menerbitkan aturan baru ini karena pemerintah mempunyai pertimbangan soal kebutuhan penyediaan tenaga listrik cenderung meningkat sehingga perlu meningkatkan ketersediaan listrik.

Nah menurut aturan yang terbit dan mulai berlaku tanggal 20 Oktober 2010 ini, energi panas bumi adalah salah satu sumber energi untuk penyediaan tenaga listrik. Sehingga, perlu memberikan kesempatan lebih luas bagi badan usaha yang melakukan kegiatan usaha panas bumi untuk penyediaan tenaga listrik. Asal tahu saja, yang dimaksud tahapan kegiatan usaha Panas Bumi adalah, survei pendahuluan, penetapan wilayah kerja dan pelelangan wilayah kerja, eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi, dan pemanfaatan.

Dalam PP No 70/2010 ini disebutkan secara prinsip pemerintah hanya mengubah satu pasal di PP No 59/2007, yaitu pasal 86. Dalam aturan yang lama, pemegang kuasa atau kontrak yang belum melakukan kegiatan eksploitasi sampai tanggal 21 Oktober 2010 wajib mengembalikan wilayah kerjanya kepada pemerintah. Dalam peraturan yang baru batas waktu diubah menjadi 31 Desember 2014.

Artinya kuasa, izin atau kontrak dimaksud dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan PP ini. Menurut bagian penjelasan PP 70/2010, langkah pemerintah merevisi PP 59 karena pemerintah melihat, belum dilaksanakannya kegiatan eksploitasi oleh badan usaha karena adanya permasalahan birokrasi.

Masalah yang dimaksud adalah soal pemberian rekomendasi dan perizinan di bidang usaha panas bumi sehingga badan usaha tidak dapat melaksanakan kegiatan eksploitasi sampai batas waktu. Penerbitan PP No 70 ini juga dimaksudkan juga untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin ketersediaan dan terpenuhinya kebutuhan listrik masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×