kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.858   20,00   0,13%
  • IDX 7.310   114,16   1,59%
  • KOMPAS100 1.123   18,69   1,69%
  • LQ45 894   17,25   1,97%
  • ISSI 223   2,19   0,99%
  • IDX30 458   9,34   2,08%
  • IDXHIDIV20 552   11,90   2,20%
  • IDX80 129   2,03   1,60%
  • IDXV30 137   2,43   1,81%
  • IDXQ30 152   3,16   2,12%

Pemerintah perpanjang diskon listrik bagi pebisnis selama 6 bulan


Rabu, 14 April 2021 / 09:24 WIB
Pemerintah perpanjang diskon listrik bagi pebisnis selama 6 bulan
ILUSTRASI. Pemerintah perpanjang diskon listrik bagi pebisnis selama 6 bulan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon tagihan listrik hingga Juni 2021. Bantuan ini diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Kebijakan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Beleid ini berlaku mulai tanggal 8 April 2021 selama enam bulan.

Insentif mulai tagihan listrik bulan Januari 2021 sampai Juni 2021. Besaran bantuan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum dan sebesar biaya beban atau abonemen.

Skema diskon tagihan listrik antara lain pertama, subsidi listrik sebesar 100% pada periode Januari hingga Maret 2021. Kedua, subsidi listrik sebesar 50% untuk periode April hingga Juni 2021.

Baca Juga: Pemerintah anggarkan Rp 1,27 triliun untuk diskon listrik

Sementara itu, kriteria penerima insentif ini, mengacu pada beleid lama yakni Pasal 2 PMK 136/PMK.02/2020, mengatur bantuan diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial dengan dua kriteria.

Pertama, bantuan pembayaran selisih kurang bayar antara pemakaian riil dengan rekening minimum diberikan ke pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial dengan daya 1.300 VA ke atas.

Kedua, pembebasan biaya beban atau abonemen pelanggan golongan industri dan bisnis dengan daya 900 VA, dan golongan sosial berdaya 220 VA, 450 VA, serta 900 VA.

Meskipun beleid ini baru berlaku pada awal bulan ini, tapi pemerintah untuk tagihan listrik Januari-Maret 2021 tetap bisa diperoleh oleh para penerima bantuan. Sebab, pasal 9 menegaskan apabila belum diperhitungkan dalam tagihan listrik karena periode penagihan sudah terlampaui, maka akan diperhitungkan sebagai pengurangan tagihan listrik di bulan berikutnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, perkiraan kebutuhan anggaran untuk stimulus ini, mencapai Rp 1,27 triliun untuk periode Januari hingga Juni 2021.

Baca Juga: Ada perpanjangan diskon listrik, Hipmi minta jangan tanggung

Angka tersebut hampir sama dengan program pembebasan rekening minimum 2020 sebesar Rp 1,67 triliun. Isa menyebut tahun lalu program ini terbukti efektif dan terbukti terserap 100% dari pagu yang dianggarkan.

"Pemerintah konsisten untuk meringankan beban dan menjaga kestabilan ekonomi masyarakat dan pelaku usaha dengan stimulus ini," kata Isa kepada KONTAN, kemarin.

Kebijakan tanggung

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai, pemberian insentif tersebut terasa tanggung. Menurutnya, lebih baik diberikan sepanjang tahun hingga akhir 2021.

Sebab, Ajib mengatakan herd immunity akan baru terbentuk setahun ke depan, hal ini akan memengaruhi outlook ekonomi dalam negeri. Sehingga, dunia usaha perlu dukungan lebih panjang.

Baca Juga: Sri Mulyani perpanjang diskon listrik untuk pelanggan 220 VA hingga 1.300 VA ke atas

Menurutnya, potensi pertumbuhan ekonomi tahun 2021 memang mengarah kepada tren positif dengan basis ekonomi yang rendah di tahun 2020. Artinya, kondisi perekonomian secara umum belum kembali normal.

Namun Ajib tak memungkiri, kebijakan ini akan membantu menekan biaya dan menambah ruang likuiditas buat para pengusaha. Insentif yang sudah bergulir sejak tahun lalu ini pun dirasa tidak berbelit secara prasyarat.

"Pola pembayaran dalam tagihan listrik, secara umum, bersifat pasca bayar. Jadi, pemanfaatan fasilitasnya relatif mudah implementasinya." kata Ajib kepada KONTAN, Selasa (13/4).

Selanjutnya: Begini skema subsidi yang diajukan pemerintah untuk tahun 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×