kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini skema subsidi yang diajukan pemerintah untuk tahun 2022


Senin, 12 April 2021 / 06:07 WIB
Begini skema subsidi yang diajukan pemerintah untuk tahun 2022
ILUSTRASI. Pemerintah berniat ubah skema subsidi untuk tahun 2022


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah mekanisme subsidi energi dan pupuk untuk tahun anggaran 2022 mendatang. Bila disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mekanisme yang merujuk pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) itu akan berlaku pada tahun 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pihaknya mengajukan dua konsep reformasi subsidi untuk tahun depan. 

Pertama, harganya harus tepat, di mana harga barang dikembalikan pada mekanisme harga pasar sesuai dengan harga keekonomian yang efisien. Kedua, melindungi masyarakat miskin dan rentan untuk menjaga daya beli masyarakat di kelas ekonomi tersebut.  

Untuk itu, bagi subsidi energi khususnya LPG 3 kilogram (kg) akan diarahkan ke program perlindungan sosial (perlinsos) sesuai DTKS. Dalam hal ini pemerintah akan menyesuaikan harga jual eceran (HJE) LPG 3 kg secara bertahap, disertai transformasi subsidi LPG 3 kg, minyak tanah, dan listrik sebagai bagian dari perlinsos mulai tahun depan. 

“Kalau mau lihat lebih detail, sebenarnya kalau kami mau lebih targeted, datanya bisa mengacu ke DTKS. Dan ini sudah termasuk petani, nelayan. Jadi bisa kami pastikan semuanya itu tercover,” kata dia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Anggaran (Banggar) pekan lalu.

Febrio menegaskan, mekanisme tersebut dilakukan bersamaan dengan perbaikan sistem DTKS. Caranya dengan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka pembaharuan data, verifikasi, dan validasi. Sehingga harapannya DTKS semakin reliabel dan akurat.

Baca Juga: Siap-siap tarif listrik naik, ini besaran kenaikan tagihan pelanggan 900 dan 1.300 VA

Baca Juga: Komisi VII DPR: Rencana penyesuaian tarif listrik perlu dievaluasi secara hati-hati

Sementara untuk subsidi listrik, pemerintah akan menerapkan tarif adjustment listrik bagi pelanggan non subsidi. Sedangkan, bagi penerima subsidi listrik akan diarahkan lebih tepat sasaran khususnya bagi segmen 450 VA sesuai dengan DTKS. 

“Bahwa pengiriman subsidi listrik haruslah yang berhak sehingga secara keseluruhan tadi kami harapkan terjadi juga penghematan karena perbaikan sasaran dari target ini,” ujar Febrio.  

Nah untuk mekanisme subsidi pupuk, pemerintah akan disesuaikan dengan definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Lalu penyaluran subsidi pupuk by name by address

Penerima subsidi pupuk ini hanya diberikan kepada masyarakat yang mempunyai Kartu Tani. Mengingat, subsidi ini diprioritaskan kepada petani miskin dan lahan maksimum 2 hektare (ha).  

“Ini telah beberapa kali dilakukan rapat di pemerintah. rapat koordinasi dipimpin oleh Kemenko PMK, dan menyiapkan langkah yang diperlukan dalam proses transformasi ini,” jelas Febrio. 

Dia menekankan, mekanisme subsidi ke depan dapat tepat sasaran melindungi masyarakat miskin dan rentan sesuai dengan data. Di sisi lain, pemerintah bisa melakukan penghematan anggaran subsidi dan mengalokasikan ke belanja lainnya. 

“Penghematan yang bisa dilakukan tentunya akan bisa kami gunakan untuk memastikan perlindungan sosial-nya bisa ditambah, anggaran kesehatan bisa ditambah, anggaran pendidikan bisa ditambah, dan juga infrastruktur bisa ditambah. Secara keseluruhan anggarannya semakin berkualitas,” pungkas Febrio.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta menambahkan, penataan subsidi yang lebih tepat sasaran memang akan memiliki efek penurunan besaran subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun-tahun berikutnya. 

Kendati demikian, Isa bilang kebijakan subsidi akan menunggu putusan Banggar dahulu terkait kelompok penduduk mana yang akan disubsidi.

“Seberapa besar penurunan (anggarannya), tentu tergantung pada seberapa banyak orang dalam DTKS yang dinilai patut disubsidi. Apakah 10%, 20%, atau 30% termiskin, atau persentase yang lain. Untuk pupuk, tentu harus diperhitungkan pula definisi petani. Ini semua harus dikaji mendalam oleh KL terkait,” jelas Isa kepada Kontan, Jumat (9/4).

Namun yang jelas, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana sudah menghitung, dengan skema subsidi listrik baru, maka penghematan anggaran bisa mencapai Rp 22,12 triliun. 

Selanjutnya: Pandemi dan stimulus ekonomi tentukan besaran defisit anggaran pada 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×