kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah perlu pertimbangkan ini sebelum cabut PPnBM sektor properti


Selasa, 15 September 2020 / 15:21 WIB
Pemerintah perlu pertimbangkan ini sebelum cabut PPnBM sektor properti
ILUSTRASI. Ciputra Catatkan Peningkatan Permintaan Rumah Mewah di Makassar. DOK Citra Land Makassar


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kontan.co.id, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun depan akan melakukan analisis terhadap efektivitas pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)sektor properti.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam Bawono Kristiaji mengatakan, desain kebijakan PPnBM sektor properti akan tergantung apa yang menjadi tujuan akhir pemerintah. Dalam hal ini, Bawono menilai ada dua hal yang perlu dipertimbangkan pemerintah terkait implementasi PPnBM.

Pertama mendorong konsumsi atau transaksi pembelian rumah mewah. Kedua, upaya untuk memperoleh keseimbangan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi atau redistribusi.

Kata Bawono, jika pemerintah bermaksud mengendalikan konsumsi rumah mewah sekaligus untuk menjamin keseimbangan pajak, justru PPnBM perlu untuk dipertahankan dengan modifikasi.

Baca Juga: Pengenaan PPnBM sektor properti bakal dicabut?

Apalagi dalam konteks pandemi ini, justru banyak pemerintah di berbagai negara mempertimbangkan beban pajak yang lebih proporsional bagi kalangan kaya.

Sedangkan jika pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi rumah dalam rangka menggairahkan ekonomi, Bawono menilai perlu mempertimbangkan beberapa opsi.

Pertama, mempertimbangkan tidak hanya soal fasilitas PPnBM, tapi juga pajak pertambahan nilai (PPN)-nya. Hal ini justru bisa lebih menggairahkan pasar properti dan memberikan efek pengganda lebih besar.

Kedua, jangan melakukan terobosan apapun, karena batasan threshold PPnBM rumah mewah hanya dikenakan atas rumah mewah dengan nilai di atas Rp 30 miliar yang notabene jumlahnya terbatas.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian akan kaji usulan pembebasan pajak kendaraan bermotor baru

Dengan demikian, threshold yang tinggi tersebut pada dasarnya telah membuat pengenaan PPnBM kurang berdampak signifikan bagi kinerja bisnis properti secara umum.

“Lalu bisa menghapus PPnBM. Saat ini, PPnBM rumah mewah hanya dikenakan pada transaksi antara pengembang dengan konsumen akhir dan tidak dikenakan pada transaksi antarmasyarakat. Dengan demikian, terdapat kecenderungan transaksi di secondary market,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9).

Sebagai informasi, BKF Kemenkeu berencana akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Dalam dokumen pemaparan Rapat Dengar Pendapat (RDP) BKF Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI Kamis (10/9) yang dihimpun Kontan.co.id disebutkan alasan otoritas fiskal mengevaluasi PPnBM sektor properti meliputi tiga hal.

Pertama,adanya pertumbuhan sektor properti beberapa tahun terakhir mengalami perlambatan. Kedua, pengaturan PPnBM terhadap rumah mewah saat ini berpotensi mendorong adanya praktek penghindaran pajak.

Baca Juga: DDTC: Usulan pembebasan PPnBM kendaraan bermotor baru tidak tepat

Ketiga, memberikan rekomendasi mengenai format kebijakan pengenaan pajak pada sektor properti yang tergolong mewah dengan melihat industri properti hunian dan permasalahannya.

Adapun, BKF menjadwalkan tahun depan pada Januari-April  sudah melakukan persiapan dan penyusunan kerangka kajian. Kemudian pada Mei-Juli,BKF mengumpulkan, mengolah data, dan analisis awal.

Lalu, Juli-Oktober penulisan draf awal dan penyempurnaan hasil kajian . Barulah pada Oktober-Desember merupakan periode penyusunan laporan akhir dan penyampaian hasil kajian.

Selanjutnya: Kemenko Perekonomian akan kaji usulan pembebasan pajak kendaraan bermotor baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×