Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menilai usulan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor tidaklah tepat diberlakukan saat ini.
Pengamat pajak DDTC Darussalam mengatakan, kendaraan bermotor merupakan barang tersier dan relatif mewah. Jika diterapkan, kebijakan ini hanya menguntungkan segelintir pihak. Dia bilang, di banyak negara pun relaksasi pajak atas konsumsi juga tidak mencakup barang mewah dan barang yang memiliki eksternalitas negatif.
“Relaksasi PPnBM juga agaknya sulit mendorong perilaku konsumsi masyarakat kelas atas mengingat kelas ini cenderung melakukan saving di tengah tekanan ekonomi,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Senin (14/9).
Menurut dia, pemberian insentif pajak bagi mendorong ekonomi, salah satunya melalui konsumsi memang diperlukan. Pasalnya, konsumsi rumah tangga merupakan penopang utama perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Respons Kemenkeu terkait permintaan menperin soal pembebasan pajak mobil baru
Namun, relasksasi pajak yang dibutuhkan untuk mendorong konsumsi saat ini lebih tepat pada jenis pajak pertambahan nilai (PPN). Karena mencakup masyarakat secara keseluruhan.
Dari sisi kebijakan, pemerintah saat ini pun sudah ada dalam program Pemulihan Ekonomi Nasioanl (PEN) 2020 yang mempercepat pengembalian pajak atau restitusi pajak PPN untuk wajib pajak (WP) badan.
Stimulus ini setidaknya diharapkan dapat mempertahankan cashflow perusahaan, sehingga tidak ada pemutusan hubungan tenaga kerja. Setali tiga uang, konsumsi rumah tangga dari pekerja yang mendapatkan restitusi percepatan PPN dapat bertahan di tengah pandemi.
Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang meminta Kemenkeu untuk membebaskan PPnBM kendaraan bermotor baru. Menurutnya, melalui usulan kebijakan fiskal tersebut, dapat membantu industri otomotif yang saat ini tumbuh negatif akibat pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19).
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai dengan bulan Desember 2020,” kata Agus dalam Rakornas Bidang Industri, Perdagangan, dan Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Kamis (10/9).
Selanjutnya: Kemenko Perekonomian akan kaji usulan pembebasan pajak kendaraan bermotor baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News