kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,09   7,74   0.83%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah perlu bentuk Satgas pencegahan PHK


Senin, 08 Februari 2016 / 21:18 WIB
Pemerintah perlu bentuk Satgas pencegahan PHK


Reporter: Handoyo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tugas tenaga pengawas kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasaan terhadap ratusan ribu perusahaan, bukan hal yang mudah. Apalagi, pada kondisi sekarang ini ketika kondisi ekonomi Indonesia belum stabil.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, penting bagi Kemnaker untuk membentuk Satgas Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Satgas ini untuk membantu petugas pengawasan mengadakan kunjungan dan berdialog dengan berbagai sektor industri.

Pemerintah harus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya PHK dan inilah salah satu tugas utama Satgas ini. "Satgas ini tetap keanggotaanya tripartit terdiri dari unsur pemerintah,pengusaha dan serikat pekerja/buruh dan dibantu dengan tim ahli lainnya," kata Sarman.

Keberadaan Satgas ini dalam situasi ekonomi global yang tidak pasti sangat strategis untuk membantu pemerintah mencegah terjadinya PHK. Mengutip data kemnaker, sepanjang tahun 2015 jumlah karyawan yang terkena PHK tercatat sebanyak 48.843 orang.

Sarman menambahkan, rencana pemerintah yang akan mengeluarkan Paket Kebijakan Jilid X diharapkan sangat berharapkan dapat menjawab dan memberi solusi akan tantangan yang dihadapi pelaku usaha saat ini akibat kelesuan ekonomi global yang berdampak terhadap perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×