kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah perkuat satgas anti illegal fishing


Jumat, 09 Januari 2015 / 22:07 WIB
Pemerintah perkuat satgas anti illegal fishing
ILUSTRASI. Cara terhindar dari spam WhatsApp.


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan ada sejumlah upaya tambahan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah penangkapan ikan secara ilegal atau  unreported and unregulated fishing.

Indroyono mengatakan, upaya tambahan itu dilakukan sebagai bagian dari evaluasi progres penanganan penangkapan ikan secara ilegal yang sudah dilakukan.

"Semua kementerian dan lembaga mendukung penanganan 'illegal fishing' dan kami mengapresiasi aturan pendukung ini yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan membuat jalan untuk mewujudkan visi poros maritim dunia," katanya, Jumat (9/1).

Kebijakan strategis yang dibuat KKP antara lain penerbitan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Penghentian Sementera (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (PERMENKP No. 56/PERMEN-KP/2014).

Peraturan lainnya yakni terkait Larangan Transshipment (PERMENKP No. 57/PERMEN-KP/2014) serta Peningkatan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan KKP terkait pelaksanaan kebijakan moratorium, larangan transshipment dan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) asing (PERMENKP No. 58/PERMEN-KP/2014).

Ada pun upaya tambahan yang dilakukan antara lain penguatan satuan tugas anti "illegal fishing", tambahan acuan sejumlah undang-undang dalam penanganan penangkapan ikan secara ilegal, penyelesaian instruksi presiden (inpres) untuk percepatan pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal serta pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Satgas anti 'illegal fishing' diperkuat, dengan tambahan tiga kementerian/lembaga yaitu Kementerian Luar Negeri, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Indroyono mengatakan, penanganan penangkapan ikan secara ilegal akan diprioritaskan dengan acuan tiga undang-undang, yaitu UU Perikanan, UU Pelayaran dan Perikanan serta UU Kepabeanan. "Dengan tiga UU ini, pelanggaran IUU Fishing bisa ditangani," katanya.

Selain itu, saat ini pemerintah juga tengah membahas inpres mengenai percepatan pemberantasan IUU Fishing.

Sementara itu, lembaga baru Bakamla juga dibentuk dari sebelumnya Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) sesuai Perpres Nomor 178 Tahun 2014.

"Bakamla ini baru embrio. Kita ingin memperkuat otak sistem informasi 'command control' yang diintegrasikan. Nantinya informasi di-'databank'-kan di Bakamla," katanya.

Dalam rakor yang dipimpin Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo pada Jumat sore itu, hadir pula Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kepala Bakamla Desi Albert Mamahit, perwakilan Kementerian Perhubungan, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, TNI AL dan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×