kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah perketat izin hutan alam


Kamis, 26 Februari 2015 / 14:49 WIB
Pemerintah perketat izin hutan alam
ILUSTRASI. Lowongan PPPK Yogyakarta, Ada 1.042 Formasi, Daftar Di sscasn.bkn.go.id Besok (17/9)


Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah terus mengumandangkan perang terhadap pembalakan liar atau illegal logging. Yang terbaru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan mengaudit dan mengancam mencabut izin pemegang usaha yang melanggar penatausahaan hasil hutan kayu dari hutan alam. 

Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal Kementerian LHK mengatakan, jika hasil audit ditemukan penyalahgunaan izin usaha hasil hutan, pemerintah bakal menahan izin pinjam pakai kawasan hutan alam yang selama ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

Dasarnya adalah Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 41/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam. Aturan itu tegas menyatakan bahwa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan alam (IUPHHK-HA) adalah izin memanfaatkan kayu alam pada hutan produksi.

Sasarannya tidak hanya kalangan industri pemegang izin pemanfaatan hutan. Yang terbaru, pemerintah juga bakal menyasar rakyat yang selama ini mengelola hasil hutan alam. Ini juga bentuk pengawasan terhadap pengelolaan hutan oleh masyarakat.

Kebijakan ini tentu saja akan menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi masyarakat yang bergantung pada kayu dari hutan alam. "Selama ini, pencabutan izin industri adalah wewenang bupati. Sedangkan izin pengelolaan rakyat berada di pemerintah pusat. Kebijakan ini dilematis tapi tidak banyak pilihan untuk memerangi illegal logging," kata Hadi, Rabu (25/2).

Hadi mengakui jika aturan ini diterapkan, dampaknya bakal terasa kepada masyarakat. Namun jika aturan ini tidak ditegakkan, peluang penyalahgunaan izin untuk pembalakan liar hutan alam juga akan semakin besar.

Karena itu, pemerintah juga menyiapkan dua solusi untuk kompensasi kerugian yang langsung terasa masyarakat. Pertama, bakal ada izin baru untuk mengelola hutan kemasyarakatan. Kedua, bakal ada kewajiban bagi pemilik izin  itu untuk memasok 5% dari total produksinya untuk memenuhi kebutuhan lokal.

Langkah ini diambil karena Kementerian LHK menemukan banyak modus illegal logging. Siti Nurbaya, Menteri LHK bahkan menyebut illegal logging seperti teroris yang  berkembang lewat perizinan. 

Dia mencontohkan, izin menanam sawit di wilayah perbatasan justru menjadi pintu keluar kayu gelondongan dari Indonesia ke Malaysia. "Atau ada cara lain yang lebih bermodal, yakni dengan pengangkutan kayu via udara dengan helikopter dan transaksinya tak lagi lewat transfer bank, tapi pembayaran langsung dengan memanfaatkan warung kecil sekitar lokasi. Hal ini menyulitkan proses penyelidikan," ujarnya.

Poin-Poin Penting Peraturan Menteri Kehutanan No 41/2014

 Pasal 2
(1) Maksud penatausahaan hasil hutan kayu yaitu untuk menjamin hak-hak negara atas semua hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam yang dikelola atau dimanfaatkan atau dipungut sesuai izin menurut ketentuan yang berlaku.
(2) Tujuan penatausahaan hasil hutan kayu yaitu untuk diperolehnya hak-hak negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjamin legalitas kayu yang dimanfaatkan oleh pengelola, atau pemegang izin sesuai ketentuan yang berlaku
 Pasal 7
(1) Setiap hasil pengukuran kayu yang telah dicatat dalam Buku Ukur wajib dibuat Laporan Hasil Penebangan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan dan disampaikan kepada Pejabat Pengesah Laporan Hasil Penebangan untuk disahkan.
 Pasal 8
(1) Pemegang hak atas tanah yang akan melakukan penebangan kayu yang berasal dari pohon tumbuh alami sebelumnya wajib melapor ke Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dengan melampirkan copy sertifikat/bukti kepemilikan/penguasaan tanah yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional.
 Pasal 9
(1) Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan wajib melakukan inventarisasi hutan sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×