kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.197   -17,00   -0,11%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

Pemerintah pastikan tarik pajak Google tahun ini


Senin, 07 November 2016 / 17:55 WIB
Pemerintah pastikan tarik pajak Google tahun ini


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera merampungkan pemeriksaan kepada Google. Penyedia mesin pencari terbesar dunia ini diduga melakukan penghindaran pajak selama lima tahun terakhir.

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi memastikan, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut akan membayar pajaknya pada tahun ini. "Pokoknya selesai pemeriksaan, Google harus bayar pajak tahun ini," ujar Ken di Kantor DJP, Senin (7/11).

Menurut Ken saat ini pemeriksaan pajak Google sudah sampai tahap closing conference atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Dalam tahap ini wajib pajak akan melakukan diskusi dengan pemeriksa terkait temuan pemeriksaan atau dalam istilah lainnya dilakukan negosiasi.

"Misalnya saya mengkoreksi 10, namun mereka tidak setuju dan mereka ngomong hanya 8, ya silahkan," ungkapnya. Namun sayangnya Ken enggan menyebutkan angka pembayaran pajaknya, dia beralasan ini angkanya masih menjadi rahasia karena masih pemeriksaan.

Google diduga telah melakukan penghindaran pajak selama 5 tahun. Dalam kuran waktu itu perusahaan raksasa internet itu diperkirakan baru membayar 0,1% dari total pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Jika perusahaan tersebut terbukti menghindari pajak, berpotensi akan dikenakan denda Rp 5,5 triliun.

Namun Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai angka tersebut terlalu besar untuk dikenakan kepada Google. Apalagi untuk market yang sedang growing seperti Indonesia. "Saya kira tidak akan sebesar itu," kata Yustinus.

Menurutnya, jika angka itu diterapkan maka kemungkinan besar Google akan melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum banding. Lagipula, lanjut Yustinus, dalam konteks ini pemerintah juga sedang mencari win-win solution atau negoisasi. "Jadi besar kemungkinan pajaknya tidak akan besar," ungkapnya.

Senada dengan Yustinus, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Yon Arsal mengatakan pajak dari Google tidak akan berpengaruh banyak terhadap penerimaan negara dari pajak. "Google paling berapa bayarnya," katanya.

Google tercatat tidak melakukan pembayaran pajak meskipun mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Celah yang mereka lakukan yaitu dengan tidak membuat Bentuk Usaha Tetap (BUT), dengan ini pemerintah kesulitan mengejar pajak perusahaan tersebut. Apalagi penghasilan yang didapatkan di Indonesia melalui perusahaan yang ada di Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×