kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Menteri Ekraf Tekankan Sistem Royalti Musik Berbasis Penggunaan


Minggu, 14 September 2025 / 11:25 WIB
 Menteri Ekraf Tekankan Sistem Royalti Musik Berbasis Penggunaan
ILUSTRASI. Suasana sebuah restoran di Jakarta (24/8/2025). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo). Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) menegaskan komitmen memperkuat tata kelola royalti musik nasional.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) menegaskan komitmen memperkuat tata kelola royalti musik nasional. 

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menerima audiensi jajaran baru Komisioner dan Pengurus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk membahas keberlanjutan ekosistem musik, termasuk perlindungan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.

“Musik adalah salah satu subsektor strategis dalam ekonomi kreatif Indonesia. Jika ekosistem musik sehat, maka musik dapat menjadi pilar ekonomi kreatif nasional,” kata Teuku Riefky dalam keterangannya Minggu (14/9).

Menurut Riefky, tantangan utama industri musik saat ini adalah memastikan sistem royalti berjalan efisien dan akuntabel. Ia menekankan bahwa perhitungan royalti harus berbasis penggunaan (user-based) sehingga distribusinya lebih transparan dan mudah dipahami semua pihak. 

“Kolaborasi antara pemerintah, LMKN, industri, dan masyarakat harus berjalan selaras. Dengan begitu, kita dapat memastikan musik Indonesia tidak hanya berkembang secara karya, tetapi juga memberikan kesejahteraan yang adil bagi penciptanya,” ujarnya.

LMKN sebagai lembaga independen memiliki mandat menghimpun dan mendistribusikan royalti lagu/musik sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menyampaikan rencana digitalisasi pencatatan dan pelaporan royalti, serta penguatan koordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di daerah.

“Misi kami adalah memastikan seluruh pemilik hak mendapatkan perlindungan, baik hak moral maupun hak ekonomi. Sistem yang kami rencanakan berbasis digital dan real time, namun kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan lintas kementerian dan pemangku kepentingan,” jelas Andi.

Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menambahkan penguatan sistem distribusi royalti menjadi kunci agar manfaat ekonomi dirasakan langsung oleh pencipta maupun pemilik hak. 

"Tantangan utama kami saat ini adalah terkait pendistribusian hak. Maka dari itu kami berupaya untuk membangun sistem yang transparan dan dapat menguatkan akuntabilitas masing-masing LMK yang melakukan distribusi,” ujar Marcell.

Pertemuan diakhiri dengan komitmen membentuk forum koordinasi berkala guna memantau pelaksanaan kebijakan, menyelesaikan isu praktis, serta mengembangkan standar layanan berbasis teknologi untuk sistem royalti nasional.

Selanjutnya: Incar Pertumbuhan Laba, Kalbe Farma (KLBF) Geber Ekspansi Bisnis

Menarik Dibaca: Ini 10 Provinsi dengan UMR Terendah di Indonesia & Strategi Pintar Mengatur Gaji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×