kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah pastikan jumlah mitra platform digital kartu prakerja terus bertambah


Senin, 27 April 2020 / 14:52 WIB
Pemerintah pastikan jumlah mitra platform digital kartu prakerja terus bertambah
ILUSTRASI. Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). Pemerintah membuka gelombang kedua pendaftaran program yang bertujuan memberikan keterampilan untuk kebutuhan industri dan wirausaha itu mula


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang ingin menjadi mitra platform digital kartu prakerja.Direktur Kemitraan dan Komunikasi PMO Kartu Prakerja mengatakan, setiap pihak yang memenuhi syarat dan bersedia memenuhi kewajiban bisa menjadi mitra program kartu prakerja.

"Ini terbuka bagi semua pihak yang memenuhi syarat dan sanggup memenuhi kewajiban. Tidak terbatas jumlahnya. Kami baru mulai 8 karena program ini pun baru 2 gelombang dari 30 lebih yang direncanakan tahun ini. Namun terus akan dikembangkan, tidak terbatas dengan jumlah yang ada saat ini," ujar Direktur Kemitraan dan Komunikasi PMO Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky dalam video conference, Senin (27/4).

Baca Juga: Dampak wabah virus corona (Covid-19), sebanyak 601 pekerja di Kota Bekasi terkena PHK

Adapun, untuk dapat menjadi mitra, penyedia platfrom digital tersebut bisa berbadan hukum swasta, BUMN, BUMD atau pemerintah, Dengan syarat, memiliki cakupan layanan berskala nasional, memiliki sistem informasi teknologi mendukung mekanisme kartu prakerja, mengoperasikan portal, situs atau aplikasi daring untuk fasilitasi kartu prakerja, bekerja sama dengan lembaga pelatihan, hingga memiliki izin usaha dan berbadan hukum perusahaan terbatas bagi badan hukum swasta.

Panji menekankan, penyedia platform digital tersebut pun harus menyediakan jasa pasar bagi berbagai lembaga pelatihan lainnya. "Kalau platform Anda hanya pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan Anda sendiri, maka Anda lebih tepat sebagai lembaga pelatihan. Jadi bisa bekerja sama dengan platform digital yang sudah ada," terangnya.

Sementara, beberapa kewajiban yang harus dipenuhi adalah mengiventarisasi lembaga pelatihan bagi program kartu prakerja, melakukan kurasi lembaga pelatihan berdasarkan standar dari manajemen pelaksana, memfasilitasi pendaftaran lembaga pelatihan kepada manajemen pelaksana, menyediakan sistem informasi yang sesuai dengan kebutuhan program prakejra, menyampaikan daftar peserta pelatigan kepada lembaga pelatihan dan manajemen pelaksana.

Baca Juga: Terkait corona, ini tiga menteri Jokowi yang paling banyak mendapat sentimen negatif

Selanjutnya, menyampaikan kemajuan pelaksanaan pelatihan kepada manajemen pelaksana, melakukan pengawasan dan evaluasi atas penyelenggaraan pelatihan, melaporkan anggaraan pelatihan secara berkala, menyalurkan pembayaran biaya pelatihan kepada lembaga pelatihan serta menyediakan informasi tentang lembaga pelatihan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×