Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
Platform digital pun dapat mendaftar dengan cara mengirim email ke info@prakerja.go.id dengan melampirkan company profile, link situs atau aplikasi yang sudah beroperasi, mempelajari Permenko 30/2020 dan PMK 25/2020 dan menyiapkan dokumentasi sesuai syarat.
Menurut Panji, nantinya manajemen pelaksana akan mengevaluasi situs atau aplikasi digital apakah sudah memberikan layanan e-marketplace kepada publik. Selanjutnya, manajemen pelaksanaan akan menghubungi calon mitra untuk melakukan evaluasi dan verifikasi syarat dan kesanggupan memenuhi kewajiban.
Baca Juga: Apkasi: Aparat perlu dilibatkan agar alokasi APBD untuk Covid-19 sesuai hukum
"Jika dapat memenuhi syarat dan sanggup memenuhi kewajiban dan bersepakat menjadi mitra, maka kita bisa lanjut ke langkah selanjutnya yaitu penandatanganan nota kesepahaman yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama jika memang sudah dipenuhi syarat dan kewajiban," terang Panji.
Sampai saat ini pun sudah ada 8 platform digital dan lebih dari 250 lembaga pelatihan yang menjadi mitra kartu prakerja. Menurut Panji, seluruh mitra tersebut tanpa ada penunjukan dari pemerintah, tidak diskriminatif dan memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memberikan layanan kepada peserta. Dia pun mengatakan program kartu prakerja ini tidak mengadakan barang dan jasa kepada para mitra.
"Prinsip dasarnya adalah memberikan bantuan langsung yang sifatnya ada non tunai yaitu bantuan pelatihan dan tunai yaitu insentif kepada peserta penerima manfaat. Jadi ini bukan penunjukan atau pengadaan barang jasa oleh para mitra," kata Panji.
Baca Juga: Bantuan langsung tunai kini segera mengalir ke desa-desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News