kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.093   -17,00   -0,09%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Pemerintah pastikan cukai rokok naik di atas 10%


Selasa, 06 Oktober 2015 / 18:01 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Untuk menggenjot target penerimaan, pemerintah memastikan akan meningkatkan tarif cukai roko mulai tahun 2016. Kenaikan, akan disesuaikan dengan pertumbuhan alamiah, yaitu kombinasi antara pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea Cukai Soegeng bilang, secara alamiah, kenaikan tarif cukai seharusnya sebesar 10%. Namun, ia menilai, pemrintah sepertinya akan menaikan di atas 10%.

Nantinya tidak akan semua jenis golongan rokok yang akan dinaikan 10%. Sebab, ada juga yang akan di atas 15%. Namun, Ia menegaskan hal itu masih dalam pembahasan, jadi belum ada keputusan resmi.

"Kenaikan ini akan disesuaikan dengan kemampuan produksi perusahaan," ujar Soegeng, Selasa (6/10) di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut Soegeng juga bilang kenaikan tarif cukai hanya dilakukan terhadap golongan kretek tangan. Sementara golongan kretek tangan dipastikan akan tetap sesuai dengan tarif yang sekarang berlaku.

Pemerintah mempertimbangkan, perusahaan rokok yang tergolong kelompok itu menyerap tenaga kerja yang besar, atau labor intensif. Sehingga, jika tarif cukainya dinaikan akan membahasayakn industri rokok yang menyerap banyak pekerja.

Sengan demikian, hanya cukai rokok kretek produksi mesin saja yang akan dinaikan. Golongan itu disebut juga sebagai perusahaan padat modal.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×