kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah pastikan cukai rokok naik di atas 10%


Selasa, 06 Oktober 2015 / 18:01 WIB
Pemerintah pastikan cukai rokok naik di atas 10%


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Untuk menggenjot target penerimaan, pemerintah memastikan akan meningkatkan tarif cukai roko mulai tahun 2016. Kenaikan, akan disesuaikan dengan pertumbuhan alamiah, yaitu kombinasi antara pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea Cukai Soegeng bilang, secara alamiah, kenaikan tarif cukai seharusnya sebesar 10%. Namun, ia menilai, pemrintah sepertinya akan menaikan di atas 10%.

Nantinya tidak akan semua jenis golongan rokok yang akan dinaikan 10%. Sebab, ada juga yang akan di atas 15%. Namun, Ia menegaskan hal itu masih dalam pembahasan, jadi belum ada keputusan resmi.

"Kenaikan ini akan disesuaikan dengan kemampuan produksi perusahaan," ujar Soegeng, Selasa (6/10) di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut Soegeng juga bilang kenaikan tarif cukai hanya dilakukan terhadap golongan kretek tangan. Sementara golongan kretek tangan dipastikan akan tetap sesuai dengan tarif yang sekarang berlaku.

Pemerintah mempertimbangkan, perusahaan rokok yang tergolong kelompok itu menyerap tenaga kerja yang besar, atau labor intensif. Sehingga, jika tarif cukainya dinaikan akan membahasayakn industri rokok yang menyerap banyak pekerja.

Sengan demikian, hanya cukai rokok kretek produksi mesin saja yang akan dinaikan. Golongan itu disebut juga sebagai perusahaan padat modal.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×