kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah pangkas perizinan proyek infrastruktur


Minggu, 26 Juli 2015 / 17:01 WIB
Pemerintah pangkas perizinan proyek infrastruktur


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mencari jalan mempercepat pembangunan infrastruktur. Setelah beberapa waktu lalu mereka mempermudah mekanisme kerjasama pemerintah dan swaasta dalam pembangunan infrastruktur, kali ini mereka berencana ]mempermudah ijin pembangunan proyek infrastruktur  agar pembangunan infrastruktur bisa dipercepat.

Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, pemerintah akan menerbitkan instruksi presiden yang berisi perintah kepada menteri, gubernur, bupati, walikota untuk bisa mempercepat proses penerbitan izin pembangunan proyek. Inpres tersebut akan berisi perintah kepada bawahan presiden untuk membuat batasan waktu proses pengurusan izin proyek.

Selain itu, inpres tersebut juga akan berisi perintah untuk memperbolehkan pelaksanaan proyek infrastruktur tetap jalan, walau proses pengurusan izin belum selesai.  "Yang penting izin prinsip diberikan dulu yang lain urus sambil berjalan, jangan urus izin dulu, karena  ijin itu kadang butuh waktu berbulan-bulan, ini disederhanakan," katanya akhir pekan kemarin.

Adrinof Chaniago, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas beberapa waktu lalu mengatakan, selain aturan tersebut, pemerintah juga saat ini tengah menggodok aturan anti kriminalisasi bagi pejabat yang mengambil keputusan dalam pembangunan infrastruktur. Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin agar nantinya ketika ada proyek yang terindikasi menyimpang bisa diselesaikan terlebih dahulu oleh pengawas internal pemerintah bukan penegak hukum.

Adrinof mengatakan, aturan anti kriminalisasi tersebut disusun sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi ketakutan para pejabat pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur karena tersangkut masalah hukum. Selain aturan- aturan tersebut, Adrinof juga mengatakan bahwa pemerintah saat ini juga tengah menyusun peraturan pemerintah mengenai pembebasan lahan untuk infrastruktur.

Perpres ini rencananya akan berisi aturan mengenai rumus penentuan harga lahan yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Adrinof mengatakan, rumus tersebut dibuat untuk menghindari ulah spekulan tanah yang bermain dalam pembangunan infrastruktur.

"Selama ini seringkali, setiap mau bangun infrastruktur, harga tanahnya naik berlipat- lipat, agar itu tidak terjadi harus diatur," katanya.

Sofyan mengatakan, aturan- percepatan pembanunan infrastruktur tersebut akan diselesaikabn dalam waktu dekat ini. "Minggu depan kami koordinasikan setelah itu dibawa ke Rapat Terbatas," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×