Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah tengah mengebut penyelesaian pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan proyek infrastruktur. Salah satu poin penting yang ada di dalam aturan itu adalah rencana pembentukan satuan tugas percepatan proyek infrastruktur.
Menurut Kepala Kantor Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan, satgas tersebut diperlukan untuk mempercepat penyelesaian proyek. Sebab, tim itu akan bidang menerobos sejumlah aturan-aturan yang selama ini menghambat pelaksanaan proyek.
Namun, apa yang akan dilakukan tim ini akan tetap berada dalam kerangka aturan, dalam hal ini Undang-undang. "(Keberadaan satgas) itu sedang dihitung oleh Presiden," ujar Luhut, Jumat (10/7) di Istana Negara, Jakarta.
Selain itu, dalam aturan ini nantinya juga pemerintah akan memangkas sejumlah aturan dan syarat terkait perizinan investasi. Selama ini jumlah perizinan yang ada memang dianggap terlalu banyak dan berbelit.
Sehingga, menghambat investor yang mau masuk ke Indonesia. Jika dibiarkan, hal ini akan menghambat sejumlah proyek infrastruktur yang tengah direncanakan pemerintah, termasuk di dalamnya proyek listrik 35.000 Mega Watt (MW).
Menteri koordinator bidang perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, dirinya memang ditugasi Presiden untuk menyelesaikan Perpres tersebut. Ia yakin pekan depan aturan ini sudah bisa dikeluarkan pemerintah.
Hal itu memang akan di segerakan, mengingat banyak investor yang sudah menanyakan kesiapan pemerintah merealisasikan berbagai proyek. Pemerintah Jepang misalnya, yang mengirimkan perwakilan khusus Perdana Menterinya.
Jepang memang melirik beberapa proyek di tanah air, seperti proyek 35.000 MW, dan proyek infrastruktur di bidang transportasi seperti kereta api cepat. Untuk proyek listrik 35.000 MW menurut Sofyan, Jepang berminat untuk mengambil 12.500 MW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News