Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Dalam Perpres tersebut terdapat rincian target penerimaan pajak.
Meski dibayangi ketidakpastian perekonomian global, pemerintah optimistis menargetkan penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp 2.021,2 triliun. Target tersebut naik 13,3% dari Perpres 98/2022 yang sebesar Rp 1.784 triliun. Pertumbuhan tersebut terjadi baik dari penerimaan pajak maupun penerimaan kepabeanan dan cukai.
“Total penerimaan perpajakan Rp 2.021,2 triliun,” dikutip dari Perpres 130/2022, Rabu (14/12).
Adapun target penerimaan perpajakan tersebut terdiri dari, penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun, nilai tersebut tumbuh 15,7% dari Perpres 98/2022 yang sebesar Rp1.485 triliun. Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan Rp 303,2 triliun atau tumbuh 1,4% dari Perpres 98/2022 senilai Rp 299 triliun.
Sebelumnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulisnya menyebut, demi mengejar target itu, kebijakan penerimaan perpajakan 2023 akan tetap dilakukan melalui reformasi perpajakan.
Baca Juga: Tahun Pemilu, Pemerintah Diprediksi Tak Akan Naikkan Harga BBM Tahun Depan
“Reformasi perpajakan ini difokuskan pada perbaikan sistem perpajakan agar lebih sehat dan adil,” tulis BKF dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9).
Secara spesifik strategi tersebut akan dilakukan melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan melalui inovasi layanan.
Selain itu, kebijakan penerimaan perpajakan tahun depan juga akan diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan dengan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal.
Pada tahun depan, pemerintah memperkirakan keuntungan tiba-tiba atau windfall profit yang diperoleh dari kenaikan harga komoditas tidak setinggi kondisi pada 2022. Ini seiring dengan penurunan harga komoditas. Selain itu, terdapat penerimaan pajak yang tidak berulang pada 2023, seperti melalui penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Oleh karena itu, Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan tumbuh relatif moderat, yang utamanya didorong oleh aktivitas ekonomi yang semakin meningkat, keberlanjutan reformasi perpajakan, implementasi UU HPP, serta penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News