kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.151   49,00   0,30%
  • IDX 7.068   84,02   1,20%
  • KOMPAS100 1.055   14,87   1,43%
  • LQ45 830   12,78   1,56%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 423   6,78   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,73   1,54%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,57   0,46%
  • IDXQ30 141   1,92   1,38%

Pemerintah optimistis dana bersama perkuat penanganan bencana


Senin, 23 Agustus 2021 / 16:43 WIB
Pemerintah optimistis dana bersama perkuat penanganan bencana
ILUSTRASI. Sejumlah anak berlari di Kompleks Hunian Tetap (Huntap) yang dibangun Kementerian PUPR di Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah,


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah optimistis pembentukan dana bersama penanggulangan bencana akan memperkuat kesiapan penanganan bencana. Dana bersama tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2021.

Dana bersama akan dikumpulkan dari berbagai sumber termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah.

"Iya akan memperkuat dana bencana, karena dana bersama ini adalah kumpulan pendanaan bencana dari berbagai sumber," ujar Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Panca Putra Tarigan saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (23/8).

Baca Juga: Pemerintah akan tarik investor UEA untuk pengembangan wisata halal di Aceh

Abetnego menyebut nantinya dana bersama tersebut akan ditempatkan dan dikelola oleh Badan Layanan Usaha (BLU) di bawah Kementerian Keuangan. Sehingga aturan pengumpulan, pengembangan, hingga penyaluran dana mengikuti aturan BLU.

Pada beleid tersebut juga dicantumkan mengenai penyaluran dana melalui transfer risiko. Di mana, hal itu dapat dilakukan melalui skema asuransi dan asuransi syariah.

"Artinya boleh mendapat sumber dana dari klaim asuransi yang sudah berjalan. Tapi semua proses asuransi harus melalui Kementerian Keuangan," terang Abetnego.

Meski begitu, tidak ada ketentuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengasuransikan asetnya yang berisiko terdampak bencana.

Namun, dana dari pembayaran klaim asuransi disalurkan untuk pendanaan perbaikan, pembangunan kembali, dan/atau penggantian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×