kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pemerintah NAD Matangkan Pembentukan BKKRR


Selasa, 17 Juni 2008 / 16:35 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Test Test

JAKARTA. Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf mengatakan, pemerintah daerah Aceh tengah mematangkan pembentukan sebuah badan pengganti Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD. Nantinya, badan tersebut akan diberi nama Badan Koordinasi Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BKKRR). Badan ini akan bertugas mengelola dana dari donatur yang masih tersisa sekaligus memfasilitasi lembaga donor dan NGO internasional yang masih mempunyai komitmen membantu rehabilitasi dan rekonstruksi di  Aceh hingga tahun 2012.

“Setelah BRR selesai mandatnya, Pemerintah Aceh bisa mengambil alih melalui sebuah badan yang dikontrol pemerintah Aceh. Dalam badan tersebut akan ada sebuah steering committe,” kata Irwandi usai memui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Selasa (17/6). Sekadar inforamsi, Undang-undang No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memang telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk mengelola sendiri dana hibah dari donatur.

Irwandi memandang, keberadaan BKKRR sangat strategis untuk melanjutkan tugas rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun dia berharap, pengelolaannya tetap dipegang oleh pemerintah Aceh. Sebab, jika pengelolaannya disebar di beberapa kementrian atau lembaga, dikhawatirkan program badan tersebut tidak akan bekesinambungan dengan program Pemerintah Aceh. Seperti diketahui, masa kerja Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh (BRR) akan berakhir pada tanggal 16 April 2009 tahun depan. Setelah masa tugas berakhir, tak ada lagi lembaga yang menangani rehabilitasi dan rekonstruksi, kecuali lembaga donor internasional.

Nantinya, BKKRR akan memiliki wewenang yang cukup besar. Misalnya saja dengan menetapkan program-program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca tugas BRR NAD, menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang bersumber dari anggaran non APBN dan bekerjasama dengan pihak negara donor dalam melakukan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dibiayai langsung oleh negara donor. Selain itu, BKKRR juga diperlukan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur utama seperti jalan provinsi dan kabupaten yang belum sepenuhnya selesai.

Saat ini pemerintah Aceh juga tengah menghitung aset yang akan dialihkan BRR ke pemerintah Aceh. Irwandi juga mengakui belum mengetahui berapa besar dana yang akan dikelola BKKRR. “Masih dikaji dan jumlahnya belum ditentukan berapa besar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×