Sumber: KONTAN | Editor: Test Test
JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak pemekaran Aceh Lauser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS). Menurutnya, rencana tersebut tidak sesuai dengan undang-undang (UU). Hal senada juga diutarakan oleh Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf. “Wapres sependapat dengan saya, bahwa hal itu menabrak Undang-undang,” tegasnya usai menemui Wapres, Selasa (17/6).
UU yang dimaksud Irwandi adalah UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dia menjelaskan UU tersebut telah mengakomodir semua kepentingan rakyat Aceh, sehingga tidak diperlukan lagi adanya pemekaran provinsi Aceh. “Pemekaran itu tidak diperlukan,” katanya.
Namun, hingga kini, pro-kontra pemekaran Aceh, baik di kota serambi Makkah maupun Jakarta, belum usai. Elite politik di kawasan ALA dan ABAS pun terus meretas jalan pemekaran. Mereka menggelar berbagai aksi unjuk rasa untuk menuntut pemekaran ke DPR RI, Istana Negara, Kantor Menko Polhukam dan Depdagri.
Menurut catatan KONTAN, pada Rabu, 14 Mei 2008 lalu, mereka juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Wapres dengan tuntutan serupa. Sekitar 300 massa datang berunjuk rasa dengan menggunakan 20 bus. Pada waktu itu, Wapres menyempatkan menerima 12 orang perwakilan dari DPRD Aceh Tengah, Aceh Singkil, Aceh Bener Meriah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan Subulussalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News