Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 36 Tahun 2023 dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan SDA untuk kesejahteraan masyarakat serta memperkuat perekonomian nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam sosialisasi yang digelar secara hybrid kepada sektor perbankan, menegaskan bahwa perbankan memiliki peran strategis dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Baca Juga: DHE SDA Berlaku 1 Maret, Pelaku Usaha Batubara Belum Terima Peraturan Lanjutan
"Dalam pelaksanaannya, implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 mengenai DHE SDA ini nanti perbankan yang akan menjadi ujung tombak paling depan, menjadi frontline yang akan melayani para eksportir kita,” ujar Susiwijono dalam keterangan resminya, Selasa (25/2).
Ia menambahkan, PP Nomor 8 Tahun 2025 bukan merupakan kebijakan yang sepenuhnya baru karena kebijakan terkait DHE SDA telah dimulai sejak tahun 2011, diperbarui di tahun 2019, dan kemudian disempurnakan melalui PP Nomor 36 Tahun 2023.
Susiwijino mengatakan bahwa PP Nomor 8 Tahun 2025 sendiri hanya merupakan perubahan dari beberapa aturan sebelumnya dengan perubahan beberapa pokok utama, sehingga pelaksanaannya seharusnya cukup familiar bagi semua pihak.
Adapun, sosialiasi terkait PP Nomor 8 Tahun 2025 akan terus dilakukan sampai hari Jumat mendatang dengan mengundang asosiasi para pelaku usaha migas dan nonmigas.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan secara detail isi dari PP Nomor 8 Tahun 2025.
Baca Juga: Aturan Turunan DHE SDA yang Baru Sudah Rampung, akan Berlaku 1 Maret 2025
Ferry menyampaikan bahwa upaya Pemerintah mengoptimalkan kebijakan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 menjadi PP Nomor 8 tahun 2025 pada akhirnya juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap stabilitas nilai tukar.
Pelaksanaan pengawasan DHE SDA ini dilakukan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan sistem informasi yang terintegrasi.
"Sanksinya juga masih sama yakni penangguhan pelayanan ekspor, kemudian juga ada kebijakan bagi eksportir yang sedang dalam proses pengawasan BI dan/atau OJK. Ini kita harapkan berlaku di 1 Maret 2025," katanya.
Perubahan PP DHE SDA utamanya pada kewajiban penempatan khususnya DHE SDA nonmigas yakni persentase penempatan DHE diperbesar dan jangka waktu penempatan diperpanjang, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam pada rekening khusus (reksus) valas.
Untuk komoditas nonmigas wajib retensi 100% selama 12 bulan, sementara untuk migas tetap merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2023 yakni 30% dalam 30 bulan retensinya.
Khusus nonmigas, penggunaan DHE SDA dapat dilakukan selama masa retensi sepanjang masih ditempatkan di reksus valas yaitu untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama dengan mengacu pada ketentuan BI, termasuk mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan diatur oleh BI, pembayaran dalam valas atas kewajiban kepada pemerintah, pembayaran dividen dalam valas, pembayaran impor barang dan jasa berupa bahan baku, dan pembayaran atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valas.
Baca Juga: Mulai Berlaku 1 Maret 2025, Berikut Rincian Aturan DHE SDA yang Baru
Eksportir harus menyerahkan ke Bank atau LPEI berupa bukti penggunaan DHE SDA untuk pembayaran valas dan surat pernyataan penggunaan DHE SDA untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa serta pinjaman.
Kemudian, perubahan kewajiban penempatan dan perluasan penggunaan DHE SDA nonmigas berimplikasi pada mekanisme pengawasan. Pengawasan kewajiban penempatan nonmigas dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Bank dan LPEI (post audit) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Saat PP mulai berlaku, eksportir yang sedang dalam proses pengawasan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan PP 36 Tahun 2023 dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Selanjutnya: IHSG Anjlok 1,70% ke 6.635, Saham MDKA, UNVR dan ACES Top Losers di LQ45 Pagi Ini
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Selasa 25 Februari 2025, Keuangan dan Karir Aries Beruntung!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News