Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemerintah mendesak Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) untuk membuka data kepemilikan saham IPO PT Krakatau Steel Tbk (KS) agar tidak memunculkan kericuhan seperti yang sekarang berkembang di masyarakat untuk penjualan saham perdana Initial Public Offering (IPO) perusahaan BUMN tersebut.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan agar daftar penjatahan dalam proses penawaran perdana saham IPO KS dibuka ke publik. " Buka saja, kenapa harus dirahasiakan, enggak ada sesuatu yang harus dirahasiakan," katanya.
Hatta menjelaskan selama informasi tersebut bukan rahasia negara sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik, maka sudah seharusnya disampaikan ke public secara transparan. "Publik harus diberi tahu, karena ada undang-undang mengatur kebebasan mendapatkan informasi," ucapnya usai membuka acara Indonesia International Conference on Communication, Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (22/11).
Menurut Hatta masyarakat perlu diberi tahu tentang proses IPO Krakatau Steel agar tidak terjadi fitnah. Masyarakat, kata Hatta ingin mengetahui apa yang sebetulnya terjadi, supaya mereka dapat pencerahan mengenai perkembangan yang terjadi di KS. Itulah sebabnya duduk persoalannya harus dijelaskan. "Jangan malah berkembang spekulasi di luar fakta yang merugikan pasar modal dan kepercayaan katanya," ucap Hatta
Hatta mengatakan ia berpatokan apakah sesuatu itu rahasia negara atau tidak. Kalau memang daftar penjatahan saham KS itu bukan dikategorikan sebagai rahasia negara maka sudah selayaknya itu dibuka ke publik. "Kecuali kalau dikategorikan sebagai rahasia negara, maka harus dilindungi," katanya.
Namun, ketika ditanya apakah data kepemilikan saham KS itu bisa dianggap bukan rahasia negara, Hatta enggan menegaskannya."Untuk itu, saya tidak tahu. Tapi saya tetap berpendirian segala sesuatu yang tidak rahasia negara, wajib dibuka. Harus clear," jelasnya.
Sementara Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu mengatakan tidak ada manfaatnya kalau data IPO itu dibuka kepada umum. "Yang terpenting pihak yang terkait seperti Bapepam atau pemerintah mengetahui para investor yang membeli IPO itu, jadi hal itu tidak perlu jadi konsumsi publik," terang Anggito.
Investor- investor itu memiliki hak privasi, untuk tidak disebutkan asal-usulnya di depan publik. Anggito menambahkan para investor itu dilindungi UU untuk tidak di publikasikan ke masyarakat umum. "Tetapi yang terpenting adalah pemerintah harus melakukan audit terhadap penjualan IPO KS, seperti price, legal advisor, dan lain-lain yang terkait penjualan tersebut," tutup Anggito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News