Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda implementasi pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2026.
Menurut Purbaya, pemerintah akan memberlakukan pungutan cukai MBDK ketika pertumbuhan ekonomi di atas 6%.
"Memang kami belum menjalankan. Kami akan menjalankan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang. Saya pikir kalau ekonominya sudah tumbuh 6% lebih kami akan datang lagi ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra Diharapkan Tepat Sasaran
Purbaya menambahkan bahwa kondisi perekonomian di dalam negeri khususnya masyarakat saat ini, belum cukup kuat untuk diterapkan kebijakan cukai MBDK.
Ia menambahkan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah telah menargetkan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp 7 triliun.
Artinya, pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 7 triliun dari penundaan kebijakan tersebut.
Kendati begitu, Purbaya mengatakan bahwa rencana kebijakan pungutan bea keluar emas dan batubara bisa menutup kehilangan penerimaan dari penundaan cukai MBDK tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Tunda Implementasi Cukai Minuman Berpemanis di 2026, Ini Kata Ekonom
"Yang bea keluar (emas dan batubara) bisa mengurangi beban tadi. Jadi saya pikir risiko seperti ini akan selalu ada," imbuh Purbaya.
Kendati begitu, Purbaya membuka peluang akan menerapkan kebijakan tersebut pada semester II-2026 jika pertumbuhan ekonomi lagi-lagi sudah mencapai 6%.
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Jateng 9-17 Des 2025: Waspada Hujan RIngan Berawan!
Menarik Dibaca: 25 Ucapan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Bisa untuk Caption dan Status
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













