kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah menjual SUN total Rp 252,55 triliun ke Bank Indonesia untuk burden sharing


Jumat, 23 Oktober 2020 / 06:25 WIB
Pemerintah menjual SUN total Rp 252,55 triliun ke Bank Indonesia untuk burden sharing


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menjual total Rp 252,55 triliun surat utang negara (SUN) ke Bank Indonesia (BI) melalui skema private placement. Pemerintah menerbitkan SUN ini dalam rangka burden sharing untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN)

Total penerbitan ini mencapai 63,52% dari total kebutuhan pembiayaan public goods diproyeksikan sebesar Rp 397,56 triliun. Pembiayaan public goods ini meliputi pembiayaan untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda dalam rangka penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kemarin, pemerintah menerbitkan SUN Rp 22,87 triliun yang dibeli oleh BI. "Penerbitan SUN ini merupakan transaksi yang kelima untuk pemenuhan sebagian pembiayaan public goods," ungkap Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dalam siaran pers, Kamis (22/10).

Pemerintah menerbitkan empat seri SUN dengan jenis variable rate alias dengan bunga mengambang yang dapat diperdagangkan. Masing-masing seri menawarkan suku bunga reverse repo BI tenor 3 bulan dengan kupon tiga bulan pertama masing-masing 3,84%.

Baca Juga: Bank Indonesia beli surat utang negara (SUN) Rp 22,8 triliun untuk burden sharing

Keempat seri surat utang memiliki nilai Rp 5,72 triliun. Keempat seri SUN ini adalah VR0050 (jatuh tempo 26 Oktober 2025), VR0051 (jatuh tempo 26 Oktober 2026), VR0052 (jatuh tempo 26 Oktober 2027), dan VR0053 (jatuh tempo 26 Oktober 2028).

Pemerintah pertama kali menerbitkan SUN lewat private placement ke BI untuk burden sharing pertama pada 6 Agustus lalu. Waktu itu, pemerintah menjual Rp 82,1 triliun surat utang jenis variable rate seri VR0034, VR0035, VR0036, dan VR0037 dengan nilai masing-masing Rp 20,52 triliun. 

Pada tahap kedua, pemerintah hanya menerbitkan Rp 16,98 triliun SUN lewat private placement ke BI. Pada penerbitan tanggal 27 Agustus ini, pemerintah menjual seri VR0038, VR0039, VR0040, dan VR0041 dengan nilai masing-masing Rp 4,24 triliun. Besaran kupon surat utang pada penerbitan tahap pertama dan kedua yakni suku bunga reverse repo Bank Indonesia tenor 3 (tiga) bulan. 

Pada tahap ketiga, pemerintah menerbitkan Rp 84,4 triliun SUN lewat private placement ke BI. Pada penerbitan tanggal 24 September, pemerintah menjual empat seri SUN, yakni VR0042, VR0043, VR0044, dan VR0045. Empat surat utang ini memiliki kupon sebesar suku bunga reverse repo BI tenor 3 bulan dengan kupon tiga bulan pertama masing-masing seri 3,84%.

Pada tahap keempat, pemerintah menerbitkan Rp 46,2 triliun SUN. Pada penerbitan tanggal 8 Oktober, pemerintah menerbitkan empat seri SUN yakni seri VR0046, VR0047, VR0048, dan VR0049. Kupon SUN masing-masing seri sebesar suku bunga reverse repo BI tenor 3 bulan dengan kupon tiga bulan pertama 3,84%.

Baca Juga: Ekonom: Pembagian beban antara pemerintah dan BI belum maksimal

Transaksi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana dan Pembagian Beban Biaya dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 dan PEN, serta sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement.

Selanjutnya, penerbitan SUN dan/atau SBSN baik untuk public goods maupun non-public goods dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan PEN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah gunakan semua instrumen untuk pulihkan ekonomi masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×