kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Bank Indonesia beli surat utang negara (SUN) Rp 22,8 triliun untuk burden sharing


Kamis, 22 Oktober 2020 / 14:14 WIB
Bank Indonesia beli surat utang negara (SUN) Rp 22,8 triliun untuk burden sharing
ILUSTRASI. Penerbitan SUN hari ini merupakan transaksi yang kelima untuk pemenuhan sebagian pembiayaan public goods.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan empat seri surat utang negara (SUN) dengan cara private placement kepada Bank Indonesia (BI) dengan jumlah total nominal penerbitan sebesar Rp 22,87 triliun pada Kamis (22/10). Adapun, penerbitan SUN hari ini merupakan transaksi yang kelima untuk pemenuhan sebagian pembiayaan public goods.

Total kebutuhan pembiayaan public goods diproyeksikan sebesar Rp 397,56 triliun, meliputi pembiayaan untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Transaksi itu dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana dan Pembagian Beban Biaya dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 dan PEN.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah gunakan semua instrumen untuk pulihkan ekonomi masyarakat

Penerbitan SUN yang dibeli BI itu juga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement. 

“Selanjutnya, penerbitan SUN dan/atau SBSN baik untuk public goods maupun non-public goods dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan PEN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Afirman dalam siaran pers, Kamis (22/10). 

Baca Juga: BI sudah beli SBN sebesar Rp 229,68 triliun lewat skema burden sharing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×