kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah mengubah ketentuan baru untuk KUR


Senin, 29 Januari 2018 / 15:38 WIB
Pemerintah mengubah ketentuan baru untuk KUR
ILUSTRASI. Suku bunga KUR


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah ketentuan baru untuk kredit usaha rakyat (KUR) dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 11/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Di dalamnya, sebanyak 12 ketentuan dalam aturan KUR telah diubah.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyatakan, perubahan aturan ini diharapkan dapat merealisasikan target penyaluran KUR untuk sektor produksi tahun ini yang minimum sebesar 50% dari target total penyaluran Rp 120 triliun.

Apalagi, penyaluran KUR di sektor produksi sepanjang 2017 mencapai Rp 40,9 triliun, atau 42,3% dari seluruh penyaluran KUR. Angka tersebut, tercatat meningkat sekitar 9% dibandingkan penyaluran KUR sektor produksi pada periode sama tahun lalu.

“Target tersebut salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM,” kata Iskandar dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Senin (29/1).

Demi mencapai target tersebut, pemerintah dalam PP 11/2017 itu telah mendesain KUR khusus. Skema ini ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

KUR khusus ini diberikan kepada kelompok dengan menggunakan mekanisme tanggung renteng, termasuk pengusaha pemula yang ikut dalam kelompok, dan dikelola secara bersama dalam bentuk kluster dengan menggunakan mitra usaha.

“KUR Khusus ini bisa membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan dan penggemukan ternak rakyat. Plafon KUR Khusus adalah di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok,” kata Iskandar.

Adapun perubahan kebijakan KUR yang diatur dalam peraturan tersebut di antaranya:

1. Penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9% menjadi sebesar 7% efektif per tahun;

2. Kelompok usaha sebagai calon penerima KUR;

3. Skema KUR Khusus;

4. Skema KUR multisektor;

5. Pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi;

6. Mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period;

7. Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil;

8. Plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi;

9. Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan;

10. Struktur biaya KUR penempatan TKI;

11. KUR untuk masyarakat daerah perbatasan;

12. KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×