kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.905   -83,00   -0,46%
  • IDX 6.132   10,38   0,17%
  • KOMPAS100 795   2,00   0,25%
  • LQ45 608   0,26   0,04%
  • ISSI 213   1,28   0,61%
  • IDX30 337   -0,36   -0,11%
  • IDXHIDIV20 429   1,92   0,45%
  • IDX80 91   0,22   0,24%
  • IDXV30 116   0,99   0,86%
  • IDXQ30 110   0,25   0,22%

Pemerintah mengubah ketentuan baru untuk KUR


Senin, 29 Januari 2018 / 15:38 WIB
ILUSTRASI. Suku bunga KUR


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

Adapun perubahan kebijakan KUR yang diatur dalam peraturan tersebut di antaranya:

1. Penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9% menjadi sebesar 7% efektif per tahun;

2. Kelompok usaha sebagai calon penerima KUR;

3. Skema KUR Khusus;

4. Skema KUR multisektor;

5. Pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi;

6. Mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period;

7. Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil;

8. Plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi;

9. Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan;

10. Struktur biaya KUR penempatan TKI;

11. KUR untuk masyarakat daerah perbatasan;

12. KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×