kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.042   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.159   110,60   1,57%
  • KOMPAS100 989   17,11   1,76%
  • LQ45 726   10,20   1,42%
  • ISSI 255   4,02   1,60%
  • IDX30 393   4,70   1,21%
  • IDXHIDIV20 489   1,41   0,29%
  • IDX80 111   1,74   1,59%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 128   1,38   1,09%

Pemerintah mengubah ketentuan baru untuk KUR


Senin, 29 Januari 2018 / 15:38 WIB
ILUSTRASI. Suku bunga KUR


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

Adapun perubahan kebijakan KUR yang diatur dalam peraturan tersebut di antaranya:

1. Penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9% menjadi sebesar 7% efektif per tahun;

2. Kelompok usaha sebagai calon penerima KUR;

3. Skema KUR Khusus;

4. Skema KUR multisektor;

5. Pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi;

6. Mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period;

7. Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil;

8. Plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi;

9. Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan;

10. Struktur biaya KUR penempatan TKI;

11. KUR untuk masyarakat daerah perbatasan;

12. KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×