Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
Adapun perubahan kebijakan KUR yang diatur dalam peraturan tersebut di antaranya:
1. Penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9% menjadi sebesar 7% efektif per tahun;
2. Kelompok usaha sebagai calon penerima KUR;
3. Skema KUR Khusus;
4. Skema KUR multisektor;
5. Pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi;
6. Mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period;
7. Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil;
8. Plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi;
9. Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan;
10. Struktur biaya KUR penempatan TKI;
11. KUR untuk masyarakat daerah perbatasan;
12. KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News