CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.722   -35,00   -0,21%
  • IDX 8.371   -49,31   -0,59%
  • KOMPAS100 1.156   -8,70   -0,75%
  • LQ45 840   -7,59   -0,89%
  • ISSI 292   -2,04   -0,69%
  • IDX30 438   -4,26   -0,96%
  • IDXHIDIV20 509   -5,72   -1,11%
  • IDX80 130   -1,02   -0,78%
  • IDXV30 135   -0,42   -0,31%
  • IDXQ30 140   -1,95   -1,37%

Pemerintah mengubah ketentuan baru untuk KUR


Senin, 29 Januari 2018 / 15:38 WIB
Pemerintah mengubah ketentuan baru untuk KUR
ILUSTRASI. Suku bunga KUR


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

Adapun perubahan kebijakan KUR yang diatur dalam peraturan tersebut di antaranya:

1. Penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9% menjadi sebesar 7% efektif per tahun;

2. Kelompok usaha sebagai calon penerima KUR;

3. Skema KUR Khusus;

4. Skema KUR multisektor;

5. Pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi;

6. Mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period;

7. Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil;

8. Plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi;

9. Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan;

10. Struktur biaya KUR penempatan TKI;

11. KUR untuk masyarakat daerah perbatasan;

12. KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×