Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan kesiapan dan komitmennya dalam pembahasan omnibus law cipta lapangan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, Pemerintah mengikuti alur dan tahapan-tahapan pembahasan di DPR. Ia menyebutkan, baru minggu lalu DPR memutuskan Prolegnas 2020-2024 termasuk Prolegnas prioritas 2020. Termasuk dalam Prolegnas tersebut RUU (omnibus law) cipta lapangan kerja.
Baca Juga: Pemerintah dinilai belum siap bahas omnibus law cipta lapangan kerja
Ida mengatakan, tahapan berikutnya DPR menyampaikan Prolegnas tersebut kepada Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah akan menyampaikan Naskah Akademik dan Draft RUU (omnibus law) tersebut kepada DPR. "Mudah-mudahan minggu ini bisa disampaikan. Jadi bukan karena Pemerintah tidak siap, tapi lebih karena mengikuti alur dan tahapan yang ada," kata Ida kepada Kontan.co.id, Ahad (2/2).
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pihaknya belum bisa menilai apakah omnibus law cipta lapangan kerja yang saat ini belum dibahas di DPR menandakan pemerintah kurang siap. "Sebaiknya ditanyakan ke pemerintah soal kesiapan untuk masuk ke DPR," kata Shinta kepada Kontan, Minggu (2/2).
Yang terang, Shinta meyakini pemerintah berkomitmen penuh dalam membuat omnibus law cipta lapangan kerja. Menurutnya, pemerintah perlu diberi kesempatan dalam menyelesaikan draf final omnibus law cipta lapangan kerja.
"Kami yakin pemerintah akan membahas dengan seluruh pemangku kepentingan. Namun kita perlu memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menyelesaikan final draft yang ada dan dimasukkan ke DPR. Pada akhirnya omnibuslaw ini bertujuan untuk kepentingan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan pekerjaan dan Perpajakan," jelas Shinta.
Baca Juga: Kemenkeu ungkap alasan rencana evaluasi aturan pengembalian kelebihan pajak
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menilai pemerintah belum siap dalam pembahasan omnibus law cipta lapangan kerja. Pasalnya, hingga saat ini draf omnibus law itu hingga saat ini belum diketahui masyarakat dan juga belum disampaikan ke DPR.
Selain itu, surat presiden untuk omnibus law tersebut juga belum ditandatangani presiden. "(Ini menandakan) pemerintah belum siap," kata Nihayatul kepada Kontan.co.id, Minggu (2/2).
Nihayatul berharap substansi atau pasal-pasal dalam omnibus law cipta lapangan kerja dapat mengakomodasi semua kepentingan pemerintah, pengusaha maupun buruh. Sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan karena adanya omnibus law tersebut serta penolakan omnibus law dari masyarakat.
Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, kesiapan pemerintah dalam pembuatan omnibus law ini belum bisa dinilai. Pasalnya, hingga saat ini pun masyarakat belum ada yang mengetahui bagaimana draf omnibus law cipta lapangan kerja. "Bagaimana mau menilai kesiapannya kalau drafnya saja kita belum tahu," kata Alamsyah kepada Kontan, Minggu (2/2).
Baca Juga: Kemenkeu akan evaluasi aturan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Alamsyah menyayangkan transparansi dari pemerintah yang tidak melakukan sosaisasi substansi draf omnibus law tersebut. Menurutnya, karena kurang transparansi dan sosialisasi itulah yang menyebabkan masyarakat seperti buruh khawatir hak-hak nya sebagai pekerja dikurangi atau bahkan dihilangkan.
Alamsyah berharap pemerintah maupun DPR mesti mempertimbangkan masukan-masukan dari semua pihak terkait selama pembahasan omnibus law itu di DPR.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, jika nantinya omnibus law cipta lapangan kerja telah menjadi undang-undang (UU), semua pihak terkait mesti mencermati pasal demi pasal dalam omnibus law tersebut.
Setelah itu, apabila terdapat hal-hal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, masyarakat bisa mengambil langkah hukum dengan uji materi UU di Mahkamah Konstitusi. "Sekarang terserah bagaimana pemerintah, nanti kalau ada yang bertentangan dengan konstitusi bisa uji materi di MK," kata Alamsyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News