kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah menaikkan target penerbitan SBN jadi Rp 40 triliun tiap pekan


Selasa, 07 Juli 2020 / 20:34 WIB
Pemerintah menaikkan target penerbitan SBN jadi Rp 40 triliun tiap pekan
ILUSTRASI. Pemerintah menaikkan target penerbitan SBN jadi Rp 40 triliun tiap pekan dari sebelumnya Rp 30 triliun per pekan.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mulai bulan Juli sampai dengan Desember 2020 mendatang pemerintah akan melakukan peningkatan (upsize) target penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

Hal ini dilakukan untuk memenuhi target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sampai dengan akhir tahun ini.

"Untuk penerbitan melalui market, berdasarkan situasi yang sudah kami terbitkan selama ini, kami memperkirakan setiap minggunya akan ada upsize target market," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Senin (6/7).

Baca Juga: SBSN jangka pendek banyak dilirik investor, ini alasannya

Apabila pada lelang biasanya, target penerbitan SBN setiap minggu adalah sekitar Rp 30 triliun, maka Kemenkeu akan meningkatkan target lelang tersebut menjadi Rp 40 triliun.

Sementara itu, untuk target penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dari yang sebelumnya Rp 10 triliun, juga akan ditingkatkan menjadi Rp 15 triliun.

Kedua surat utang ini akan diterbitkan melalui mekanisme lelang seperti biasanya. Nah, seperti yang sudah-sudah, apabila market tidak bisa menyerap target ini maka Bank Indonesia (BI) akan bertindak sebagai stand by buyer.

Hal ini, sebagaimana tertera di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang memungkinkan BI untuk membeli SBN melalui pasar perdana.

"Jadi caranya itu terus, kita dari Juli ini sampai dengan Desember akan mengisi seluruh defisit yang belum kita secure financing-nya melalui market mechanism biasa. Kemudian apabila tidak di-absorb oleh market, maka BI sebagai standby buyer itu yang dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB)," kata Sri.

Baca Juga: BI siap jalankan burden sharing dengan Kemenkeu,begini skemanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×