Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikan batas pengahasilan yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh). Bentuknya, bagi pegawai harian, mingguan, dan tidak tetap yang menerima bayaran Rp 150 ribu sehari tidak dikenakan pemotongan PPh. Aturan sebelumnya, hanya menetapkan bayaran Rp 110 ribu sehari yang dibebaskan PPh.
Kenaikan batas tersebut dituangkan Sri Mulyani dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 dengan tajuk Penetapan Bagian Pengahasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan PPh.
PMK itu juga menyebutkan bahwa Departemen Keuangan mewajibkan bagi pekerja harian, mingguan, dan tidak tetap yang mengantongi gaji atau menerima bayaran bulanan sampai di atas Rp 1,32 juta harus membayar PPh.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding kebijakan yang ditetapkan menteri keuangan dalam PMK 138/PMK.03/2005. Dimana dalam PMK tersebut menyebutkan, pekerja harian, mingguan, dan tidak tetap yang mendapatkana penghasilan bruto melebihi Rp 1,1 juta sebulan baru dikenakan pemotongan PPh.
"Dua ketentuan diatas tersebut tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas di luar asuransi," kata Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News