kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.591   44,00   0,26%
  • IDX 6.968   134,77   1,97%
  • KOMPAS100 1.010   23,22   2,35%
  • LQ45 784   18,68   2,44%
  • ISSI 221   2,61   1,20%
  • IDX30 407   9,91   2,50%
  • IDXHIDIV20 479   12,24   2,62%
  • IDX80 114   2,26   2,03%
  • IDXV30 116   1,75   1,53%
  • IDXQ30 133   3,71   2,87%

Tarif PPh Final Atas Bunga Koperasi Turun Jadi 10%


Selasa, 27 Januari 2009 / 10:49 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menuntaskan satu pekerjaan rumah untuk membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). RPP yang dimaksud adalah PPh Final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

Ada dua perubahan mendasar dalam RPP yang dibaca KONTAN dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya.

Pertama, tarif PPh Final atas bunga simpanan yang diberikan koperasi pada anggotanya orang perorang turun menjadi 10% dari sebelumnya 15%. Menurut aturan baru ini, PPh Final 10% akan dikenakan atas bunga simpanan koperasi dengan nilai Rp 240.000 sebulan atau lebih. Kalau besar bunga simpanan kurang dari Rp 240.000 per bulan, tidak dikenai PPh Final.

Kedua, tarif PPh Final atas bunga simpanan ini hanya berlaku bagi anggota koperasi sebagai pribadi.
Peraturan sebelumnya yang mengatur hal ini adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 522/1998. KMK tersebut mengatur tarif PPh Final untuk bunga simpanan adalah 15% yang berlaku baik untuk orang pribadi atau badan yang menjadi anggota koperasi.

Seorang pejabat pemerintah yang ikut menggodok RPP tersebut mengatakan, penurunan tarif PPh atas bunga simpanan anggota koperasi ditujukan sebagai bentuk insentif kepada wajib pajak.

PP ini mestinya berlaku per 1 Januari 2009 namun hingga sekarang masih menunggu tanda tangan presiden.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution maupun Direktur Perpajakan II Djonifar Abdul Fatah yang dimintai penjelasan mengenai kebijakan tersebut menjelaskan, RPP tersebut belum dirilis. "RPP masih di proses," ujar mereka secara terpisah Jumat lalu.

PPh Final adalah PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan tertentu yang bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang atau tidak dapat dikreditkan dalam SPT PPh Tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×