Reporter: Venny Suryanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan beleid baru terkait pelaksanaan pengelolaan barang milik negara (BMN) di tengah pandemi Covid-19.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, DJKN menetapkan beberapa penyesuaian terkait pelaksanaan pengelolaan BMN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (PP 28/2020).
PP 28/2020 ini merupakan perubahan atas PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Baca Juga: Simplifikasi cukai rokok dijalankan mengacu pada RPJMN 2020-2024
Tujuan perubahan dalam aturan tersebut adalah untuk mewujudkan pengaturan yang komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, sehingga pelaksanaan Pengelolaan BMN/D dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien.
Ada beberapa perubahan yang dimuat pada PP 28/2020. Pertama, BMN pada pemerintah pusat dan BMD pada pemerintah daerah dapat dihibahkan kepada pemerintah desa, Selain itu pemerintah desa juga dapat melakukan tukar menukar aset dengan BMN pemerintah pusat.
Kedua, diperluasnya peran kementerian/lembaga sebagai asset manager. Ketiga, beberapa relaksasi pemanfaatan BMN.
Keempat, skema baru pemanfaatan BMN dalam bentuk Limited Concession Schemes (LCS). Kelima, penyederhanaan tahapan pengelolaan BMN. Keenam, untuk penguatan tata kelola dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BMN.