Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Oleh karena itu, Jokowi kemarin telah meminta BPJS Kesehatan memperbaiki sistem secara menyeluruh mulai dari basis data kepesertaan, sistem rujukan antara puskesmas dan rumah sakit, sistem tagihan, penguatan peran pengawasan pemerintah daerah pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL), hingga kategorisasi peserta penerima bantuan iuran PBI.
Baca Juga: Persepsi ekonomi Indonesia membaik, KSSK: Stabilitas keuangan kuartal II 2019 terjaga
Secara khusus, pemerintah juga meminta BPJS Kesehatan membangun sistem yang baik untuk menanggulangi potensi-potensi penipuan dan kecurangan dari pihak peserta maupun rumah sakit.
“Overclaim, atau tidak ada pasien tapi kemudian diklaim, termasuk sistem akuntansi BPJS dalam menangani tagihan juga diperbaiki,” lanjut Menkeu.
Di sisi lain, pemerintah juga mengharapkan kerja sama dan partisipasi aktif pihak pemerintah daerah dalam mengawasi penyelenggaraan program JKN, terutama pada rumah sakit kategori fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL).
Baca Juga: Defisit BPJS Kesehatan diproyeksi tembus Rp 28 triliun, Jokowi gelar rapat terbatas
“Peranan pemda tidak hanya mendaftarkan peserta tapi juga diharapkan memiliki peran lebih besar dalam melakukan screening, termasuk koordinasi dan pengendalian terhadap rumah sakit,” tutur Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News