kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Melarang Ekspor RBD Palm Olein, Berlaku Mulai Besok (28/4)


Rabu, 27 April 2022 / 06:30 WIB
Pemerintah Melarang Ekspor RBD Palm Olein, Berlaku Mulai Besok (28/4)


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, pemerintah melarang ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein. RBD Palm Olein merupakan bahan baku minyak goreng.

Pelarangan ini akan berlaku sejak tanggal 28 April pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Pelarangan ekspor ini akan diterapkan hingga harga minyak goreng curah tercapai Rp 14.000 per liter di pasar tradisional.

"RBD Palm Olein sejak tanggal 28 April pukul 00.00 WIB, sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter di pasar tradisional dan mekanisme di susun sederhana," jelas Airlangga pada konferensi pers virtual, Selasa (26/4).

Airlangga menyebut peraturan menteri perdagangan akan diterbitkan dan bea cukai juga akan mulai memonitor untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Baca Juga: Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng RBD Palm Oil Berlaku Mulai 28 April

Kebijakan ini diambil sebagai upaya percepatan realisasi minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter terutama di pasar-pasar tradisional. Dimana dengan kebijakan sebelumnya di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas Rp 14.000 per liter.

Larangan untuk produk RBD Palm Olein untuk 3 kode harmonized system (HS) yaitu 15119036,15119037, dan juga 15119039. Adapun untuk HS yang lain, diharapkan para perusahaan masih tetap membeli tanda buah segar (TBS)dari petani sesuai dengan harga yang wajar.

Pelaksanaan lebih jelas akan diatur oleh Menteri Perdagangan melalui Permendag yang dipastikan sesuai dengan aturan World Trade Organization (WTO). Dimana dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri.

Airlangga menegaskan, larangan ekspor RBD palm olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk ini.

Untuk pengawasan kebijakan ini akan dilakukan oleh beberapa pihak, di antaranya Bea Cukai yang akan memonitor seluruh aktivitas aktivitas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari sampai Maret. 

Baca Juga: Bukan CPO, Larangan Ekspor Hanya Berlaku bagi Komoditas Ini

Artinya seluruh rantai pasok akan dimonitor oleh Bea Cukai. Selain Bea Cukai, pengawasan juga diikuti oleh Satgas Pangan.

Ia menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas selalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengawasan terus-menerus bahkan selama libur Idul Fitri.

"Evaluasi akan di lakukan secara berkala terkait dengan kebijakan larangan ekspor tersebut dan tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×