Reporter: Ratih Waseso | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan minyak kelapa sawit mentah atau CPO, pemerintah menyatakan, kebijakan larangan ekspor hanya berlaku bagi minyak goreng dan RBD palm oil atau RBD olein.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan harga minyak goreng yang murah di pasar dalam negeri dan pasokannya mencukupi.
Dalam konferensi pers Selasa (26/4), Airlangga bilang, ada tiga kode HS refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oil atau RBD olein yang pemerintah larang untuk diekspor.
Baca Juga: Indonesia Larang Ekspor CPO, Begini Respons Malaysia
Pertama, kode HS 15.11.90.36. Berdasarkan catatan KONTAN, nilai ekspor komoditas ini tahun lalu sebesar US$ 1,54 miliar.
Kedua, kode HS 1511.90.37, dengan nilai ekspor tahun lalu mencapai US$ 11,55 miliar.
Ketiga, kode HS 1511.90.39.
Informasi saja RBD palm oil atau RBD olein adlah produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang digunakan sebagai minyak goreng.
"Permendag akan diterbikan, dimonitor (Ditjen) Bea Cukai agar tidak ada penyimpangan," kata Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News