kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Pemerintah masih kaji pungutan ganda PPN rokok


Selasa, 04 Oktober 2016 / 21:11 WIB
Pemerintah masih kaji pungutan ganda PPN rokok


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji wacana pungutan ganda Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 10 % tahun depan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi memastikan, Menteri Keuangan meminta timnya untuk membahas besaran PPN tersebut.

Terutama setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10,54 % tahun depan. "Itu belum selesai dikaji, kita bicara tarif cukai dulu saja," ungkap Heru Senin (3/10).

Kenaikan PPN rokok menjadi keputusan yang dikhawatirkan oleh para industri dan asosiasi. Menurut Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie, setelah kenaikan tarif CHT yang dipastikan akan memberikan dampak pada volume penjualan, kini, pengusaha rokok juga harus dihadapkan ancaman kenaikan pungutan PPN.

"Yang mesti diingat, pemerintah juga akan menaikkan PPN rokok. Ini memberi beban ganda pada industri rokok, harga rokok makin mahal, ya memang tidak Rp50 ribu per bungkus tapi kenaikannya cukup signifikan," ujar Moeftie.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×