kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Masih Kaji Kelanjutan Insentif ke Dunia Usaha, Ini Saran Ekonom


Rabu, 12 Januari 2022 / 12:54 WIB
Pemerintah Masih Kaji Kelanjutan Insentif ke Dunia Usaha, Ini Saran Ekonom
ILUSTRASI. Wisatawan menikmati pemandangan matahari terbenam (sunset) di kawasan wisata Pantai Double Six di Seminyak, Badung, Bali, Sabtu (25/12/2021). Pemerintah Masih Kaji Kelanjutan Insentif ke Dunia Usaha, Ini Saran Ekonom.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Senada, Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, terdapat beberapa insentif pajak yang masih pengusaha butuhkan, utamanya untuk sektor usaha yang pertumbuhannya relatif lambat dibandingkan rata-rata sektoral atau lapangan usaha lainnya.

Dia mencontohkan seperti pada sektor transportasi, sektor pariwisata termasuk di dalamnya perhotelan, jasa pemandu wisata, tavel agent, sektor restoran makanan dan minuman, bisa diberikan insentif seperti PPh 21.

Lalu, untuk Innsentif perpajakan di bidang kesehatan yang masih dibutuhkan baik pembebasan bea masuk untuk produk alat kesehatan yang diimpor termasuk untuk penanganan pandemi dan pembebasan segala pungutan yang berkaitan dengan vaksinasi, seperti jarum suntik dan vaksinnya.

Akan tetapi, untuk insentif kepada Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Bhima menyarankan agar insentif ini tidak 100% ditanggung pemerintah di 2022. Menurutnya pemerintah bisa memilah dan memprioritaskan bagian tertentu.

Baca Juga: Mengoptimalkan Setoran PNBP 2022

“Contohnya apabila kendaraan bermotornya dijual di daerah yang pemulihan ekonominya lambat maka akan mendapat insentif PPnBM yang lebih besar, kemudian untuk mobil listrik yang harusnya PPnBM-nya 0% dilanjutkan dan diberikan kemudahan insentif pajak di pusat atau di daerah. Pemerintah arus fokus jadi tidak bisa semuanya PPNBM 0% diterapkan kepada semua jenis kendaraan yang sama seperti di 2021,” kata Bhima.

Selain itu, Bhima juga mengatakan, untuk PPN DTP di sektor properti sebaiknya lebih selektif lagi diberikan pemerintah di 2022 ini. Misalnya sektor properti yang mendapatkan dukungan adalah sektor properti yang harganya di bawah Rp 500 juta.

Kemudian, pemberian insentif PPN DTP di sektor properti ini juga bisa diberikan berdasarkan lokasi. Contohnya diberikan kepada daerah yang sektor huniannya masih lambat, misalnya seperti di daerah Semarang atau Surabaya.

“Tetapi untuk daerah yang penjualan propertinya sudah bagus itu tidak perlu lagi diberikan insentif PPN properti. Nah dengan memilah-milah ini nantinya saat evaluasi akan lebih mudah,” pungkas Bhima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×