kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Lebih Mudah Mencabut Hak Tanah


Senin, 15 Desember 2008 / 09:47 WIB
Pemerintah Lebih Mudah Mencabut Hak Tanah


Sumber: KONTAN | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Kesabaran pemerintah mulai menipis. Pembebasan tanah yang berlarut-larut membuat proyek infrastruktur terbengkalai. Karena itu, Asisten Deputi Menteri Koordinator (Menko) Ekonomi bidang Infrastruktur Transportasi Mesra Eza mengaku, saat ini kantornya sedang menggodok terobosan untuk mempercepat pencabutan hak atas tanah.

Berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, sebenarnya presiden, berhak mencabut hak kepemilikan tanah bila pemerintah membutuhkan tanah itu untuk kepentingan publik. Namun, prosesnya panjang dan bertele-tele mulai dari usulan Bupati/Walikota, Gubernur, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru sampai ke Presiden. "Kami sedang menyiapkan opsi untuk memperpendek jalur mencabut hak atas tanah ini," kata Mesra, akhir pekan lalu.

Kini, tim antardepartemen yang terdiri dari Badan Pertanahan Nasional, Departemen Pekerjaan Umum, Menko Ekonomi, Departemen Dalam Negeri, dan Sekretariat Negara sedang mengevaluasi opsi itu. Opsi yang mengemuka, presiden bisa mendelegasikan pencabutan hak ke menteri atau instansi lain. "Mungkin Januari atau Februari 2009, rekomendasi keluar," kata Mesra.

Pemerintah mungkin akan membuat Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Mendagri yang mengatur pelaksanaan pencabutan hak ini.

Selama ini, skema negosiasi antara pemilik tanah dan investor untuk pembebasan tanah memperlambat proses pembebasan tanah. Jika negosiasi itu gagal mencapai kesepakatan ganti rugi, kedua belah pihak bisa melakukan upaya konsinyasi yang melibatkan pengadilan. Syaratnya, pemerintah atau investor menitipkan sejumlah uang di pengadilan. Namun, cara ini tak membuat pembebasan lahan berikut pembangunannya bisa jalan.

Tapi, Ketua Lembaga Pengkajian Pertanahan Indonesia Soedjarwo Soeromihardjo mengatakan, presiden tak bisa mendelegasikan atau memperpendek prosedur pencabutan hak atas tanah begitu saja. "Aturan itu harus setingkat undang-undang atau merevisi UU Agraria," kata Soedjarwo.

Dalam revisi itu, pemerintah bisa mengatur kepemilikan dalam hubungan dengan fungsi sosial dan kepentingan umum. Bagaimana pun pemerintah harus tetap menjamin hak rakyat atas tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×