kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.384   12,44   0,15%
  • KOMPAS100 1.160   2,43   0,21%
  • LQ45 844   2,48   0,30%
  • ISSI 294   1,24   0,42%
  • IDX30 442   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 508   0,26   0,05%
  • IDX80 131   0,30   0,23%
  • IDXV30 136   -1,27   -0,92%
  • IDXQ30 140   0,35   0,25%

Kemendag Musnahkan 500 Balpres Impor Pakaian Bekas Ilegal di PPLI Bogor


Jumat, 14 November 2025 / 11:13 WIB
Kemendag Musnahkan 500 Balpres Impor Pakaian Bekas Ilegal di PPLI Bogor
ILUSTRASI. Kementeraian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan terhadap sebanyak 500 balpres thrifting atau impor pakaian bekas ilegal di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Bogor, Jumat (14/11/2025).


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementeraian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan terhadap sebanyak 500 balpres thrifting atau impor pakaian bekas ilegal di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Bogor, Jumat (14/11/2025).

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pemerintah telah melakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp 112,35 miliar.

"(Temuan) ini lokasinya waktu itu di Bandung, berada di 11 gudang dan dimiliki oleh 8 pemilik atau distributor," katanya di konferensi pers Pemusnahan Balpres di Bogor, Jumat (14/11/2025).

Budi melanjutkan, sanksi yang diberikan kepada pihak importir meliputi penutupan kegiatan usaha.

"Kedua, kita meminta importir atau distributor melakukan pemusnahan barang dengan biaya dibebankan kepada importir," paparnya.

Budi menjelaskan, proses pemusnahan balpres sudah dilaksanakan sejak 14 Oktober 2025. Adapun total yang sudah dimusnahkan sejauh ini adalah sebanyak 16.591 balpres atau 85,56% dari total temuan.

Ia juga membeberkan, impor pakaian bekas ilegal ini berasal dari Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan.

"Pemusnahan ini diharapkan selesai pada akhir bulan November ini," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi bilang temuan ini merupakan temuan terbesar untuk impor pakaian bekas.

"Kami ingatkan kembali kepada importir bahwa impor pakaian bekas itu dilarang sesuai ketentuan yang berlaku, dan pemerintah tentu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan," kata Budi.

Sebagai informasi, proses pemusnahan balpres ini juga melibatkan Badan Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis TNI.

Selanjutnya: Daewoong Bersama BPOM Tegaskan Bahaya Produk Toksin Botulinum (Botox) Ilegal

Menarik Dibaca: Daewoong Bersama BPOM Tegaskan Bahaya Produk Toksin Botulinum (Botox) Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×