Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menghentikan praktik impor ilegal pakaian bekas atau balpres yang selama ini marak beredar di pasar dalam negeri.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat industri tekstil nasional dan melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang legal.
Purbaya mengungkapkan hal tersebut usai melakukan peninjauan langsung ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melihat bagaimana proses pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang impor ilegal, termasuk balpres atau pakaian bekas yang dipadatkan dalam bentuk bal-bal besar.
“Selama ini barang-barang itu hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya (Kementerian Keuangan/negara) enggak dapat apa-apa, malah keluar ongkos buat memusnahkan barang dan ngasih makan orang di penjara. Saya rugi,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: Pesan Menkeu Purbaya: Pelaku Impor Ilegal Jangan Harap Bisa Lolos
Karena itu, ia mendorong adanya perubahan sistem penindakan agar lebih efisien dan memberikan efek jera. Pemerintah, kata Purbaya, akan mulai menerapkan mekanisme denda bagi pelaku impor ilegal, sekaligus memperkuat sistem pemantauan untuk mencegah masuknya balpres ke Indonesia.
“Sekarang keadaannya akan berubah. Kita bisa beri denda orang itu juga. Sistem dan perbaikan yang sedang disiapkan akan mampu memonitor sekaligus mencegah balpres masuk lebih banyak ke Indonesia,” jelasnya.
Purbaya juga mengaku sudah mengantongi nama-nama pemain besar di bisnis impor pakaian bekas ini dan berencana menjatuhkan sanksi tegas.
“Sepertinya mereka sudah tahu, dan kita juga sudah tahu siapa pemainnya. Kalau dia pernah impor balpres, saya akan blacklist supaya tidak bisa beli barang impor lagi,” tegasnya.
Baca Juga: Impor Ilegal Masih Marak, DPR Sebut Pelaku Ganti Identitas hingga Akali Sistem
Selain memperkuat pengawasan, Purbaya menekankan pentingnya mengalihkan pasar barang bekas impor ke produk-produk lokal. Ia menilai, maraknya perdagangan balpres justru menghambat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri dan menekan lapangan kerja di sektor formal.
“Tujuan kita bukan menghidupkan UMKM ilegal, tapi menghidupkan UMKM legal yang bisa menyerap tenaga kerja dan memperkuat sisi produksi di dalam negeri. Kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil lokal,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Purbaya berharap upaya pemberantasan balpres tidak hanya menghentikan praktik impor ilegal, tetapi juga menjadi momentum kebangkitan industri tekstil nasional.
Baca Juga: Kemendag Menindak Impor Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 120,65 Miliar Sepanjang 2025
Selanjutnya: Chelsea vs Ajax, Live Streaming & Jadwal Liga Champions Pekan 3
Menarik Dibaca: Sinopsis The Dream Life of Mr. Kim, antara Kehidupan Korporat dan Pencarian Makna
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News