kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.685   30,00   0,18%
  • IDX 8.518   -27,88   -0,33%
  • KOMPAS100 1.175   -4,56   -0,39%
  • LQ45 848   -3,70   -0,43%
  • ISSI 302   -0,46   -0,15%
  • IDX30 438   -1,76   -0,40%
  • IDXHIDIV20 506   -1,30   -0,26%
  • IDX80 132   -0,53   -0,40%
  • IDXV30 137   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,45   -0,32%

Pemerintah Tak Sembarangan Tindak Thrifting, yang Dilarang Pakaian Bekas Impor Ilegal


Jumat, 07 November 2025 / 13:40 WIB
Pemerintah Tak Sembarangan Tindak Thrifting, yang Dilarang Pakaian Bekas Impor Ilegal
ILUSTRASI. Pemerintah tak sembarangan tertibkan thrifting. Fokus pada pakaian bekas impor ilegal skala besar, bukan barang preloved lokal UMKM.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan bahwa pemerintah tidak akan membabi buta dalam melakukan penertiban terhadap praktik thrifting yang marak di media sosial.

Ia menyebut langkah yang diambil akan tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

Ia menjelaskan bahwa penertiban tidak dilakukan secara otomatis melalui pemblokiran berdasarkan kata kunci, melainkan disertai intervensi pihak e-commerce untuk memastikan apakah yang dijual merupakan barang preloved atau justru pakaian impor dalam partai besar.

Baca Juga: Impor Pakaian Bekas Dilarang, Kemenkop UMKM Kumpulkan Raksasa E-Commerce

“Yang dilarang itu pakaian bekas impor. Kalau thrifting yang menjual barang preloved lokal, itu tidak dilarang,” ujar Temmy usai pertemuan dengan idEA di Kantor Kementerian UMKM pada Jumat (7/11/2025).

Temmy mengakui, praktik thrifting ilegal kini banyak dilakukan secara live dari gudang, yang menurutnya sudah bukan lagi kegiatan ekonomi kecil.

“Kalau yang live dari gudang, itu sudah partai besar. Bukan orang yang sekadar cari makan,” ujarnya.

Ia menyebut penertiban akan difokuskan pada model bisnis seperti itu, sementara penjualan barang pribadi atau titipan (jastip) masih akan ditoleransi.

Baca Juga: Pembatasan Impor Pakaian Bekas Diharapkan Bisa Pulihkan Industri Tekstil Nasional

Terkait pengawasan impor ilegal, Temmy menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menegaskan akan menghentikan suplai pakaian bekas impor dan memberantas mafia impor ilegal.

“Kementeriannya sudah clear, akan disetop impornya. Tanpa kita bicara pun, Purbaya sudah bergerak melakukan perbaikan,” kata Temmy.

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah dengan tegas melarang impor pakaian bekas karena dinilai dapat merusak industri pakaian lokal.

Selanjutnya: Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Maxim Dukung Pengemudi Miliki Jaminan Sosial

Menarik Dibaca: Hasil Korea Masters 2025, Dua Wakil Indonesia Maju ke Babak Semifinal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×