Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan bahwa pemerintah tidak akan membabi buta dalam melakukan penertiban terhadap praktik thrifting yang marak di media sosial.
Ia menyebut langkah yang diambil akan tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Ia menjelaskan bahwa penertiban tidak dilakukan secara otomatis melalui pemblokiran berdasarkan kata kunci, melainkan disertai intervensi pihak e-commerce untuk memastikan apakah yang dijual merupakan barang preloved atau justru pakaian impor dalam partai besar.
Baca Juga: Impor Pakaian Bekas Dilarang, Kemenkop UMKM Kumpulkan Raksasa E-Commerce
“Yang dilarang itu pakaian bekas impor. Kalau thrifting yang menjual barang preloved lokal, itu tidak dilarang,” ujar Temmy usai pertemuan dengan idEA di Kantor Kementerian UMKM pada Jumat (7/11/2025).
Temmy mengakui, praktik thrifting ilegal kini banyak dilakukan secara live dari gudang, yang menurutnya sudah bukan lagi kegiatan ekonomi kecil.
Ia menyebut penertiban akan difokuskan pada model bisnis seperti itu, sementara penjualan barang pribadi atau titipan (jastip) masih akan ditoleransi.
Baca Juga: Pembatasan Impor Pakaian Bekas Diharapkan Bisa Pulihkan Industri Tekstil Nasional
Terkait pengawasan impor ilegal, Temmy menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menegaskan akan menghentikan suplai pakaian bekas impor dan memberantas mafia impor ilegal.
“Kementeriannya sudah clear, akan disetop impornya. Tanpa kita bicara pun, Purbaya sudah bergerak melakukan perbaikan,” kata Temmy.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah dengan tegas melarang impor pakaian bekas karena dinilai dapat merusak industri pakaian lokal.
Selanjutnya: Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Maxim Dukung Pengemudi Miliki Jaminan Sosial
Menarik Dibaca: Hasil Korea Masters 2025, Dua Wakil Indonesia Maju ke Babak Semifinal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













