kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah kurangi bidang usaha yang tertutup


Selasa, 23 Juli 2013 / 20:22 WIB
Pemerintah kurangi bidang usaha yang tertutup
ILUSTRASI. Twitter Video Downloader


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Beberapa bidang usaha yang tadinya dinyatakan tertutup dalam Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2010 diusulkan untuk dibuka untuk asing dengan persyaratan. Sebelumnya dalam aturan yang disebut sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI) itu, ada 20 bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk investor asing. Namun, belakangan Badan Kebijakan Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan untuk menguranginya menjadi 14 saja.

Menurut  Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Industri, Edi putra Irawadi dalam draft DNI yang diterimanya dari BKPM, enam bidang usaha yang tadinya tertutup di usulkan untuk dibuka dengan syarat. Namun Edi enggan menjelaskan bidang usaha apa saja yang diusulkan untuk dibuka terhadap investor asing. Menurutnya, bidang usaha tersebut  berasal dari empat kementerian, di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Informasi dan Komunikasi, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral, dan Kementerian Perindustrian.

Sementara untuk jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang usaha terbuka bersyarat, dari yang tadinya berjumlah 274 KBLI akan bertambah menjadi 339 KBLI. Untuk Kementerian Pertanian, dari 18 KBLI diusulkan bertambah menjadi 38 KBLI. Kementerian Perindustrian bertambah dari 47 KBLI menjadi 47 KBLI, Kementerian ESDM dari 18 KBLI menjadi 60 KBLI, Kementerian Perhubungan dari 27 KBLI menjadi 28 KBLI. 

Nah, dari Kementerian itu nantinya Pemerintah akan menyisir apakah usulan menjadi terbuka bersyarat itu sudah tetap atau tidak. Menurutnya, persyaratan yang nantinya dibuat untuk semua KBLI tersebut akan memperlancar proses investasi, atau malah menghambat investasi. "Kemarin kita kaji, ternyata walaupun yang terbuka dengan syarat itu lebih banyak jumlahnya, tapi di sana lebih banyak memberikan kejelasan, untuk memberikan ketegasan, untuk memberikan penuntasan, itu yang dilakukannya," kata Edi di Jakarta.

Adapun syarat yang akan diajukan dalam DNI yang baru itu beberapa di antaranya adalah investor yang masuk harus mau menjalankan usahanya di luar pulau jawa. Hal ini sejalan dengan proyek MP3EI yang tengah diusung Pemerintah. 

Sementara itu, menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi, Meskipun dibuka untuk investor asing Pemerintah tetap membatasi keikutsertaannya. Menurutnya, Apindo mengusulkan untuk industri di bidang pendidikan kesehatan yang sangat khusus dilakukan dengan mekanisme Joint Venture. 

Meskipun demikian ia setuju, kalau beberapa industri memang terbuka supaya arus modal masuk ke dalam negeri, selain itu masih adanya keterbatasan teknologi dan SDM di dalam negeri. Meskipun demikian, Ia berharap untuk industri di sektor retail Pemerintah tetap memproteksi.

Kepala Ekonom Bank BCA, David Sumual menjelaskan, di tengah kondisi ekonomi makro tanah air yang tidak begitu baik memang sulit bagi Pemerintah untuk bisa menarik Investor. Apalagi dengan inflasi yang tinggi dan defisit neraca transaksi berjalan membuat daya saing industri dalam negeri sedikit lebih rendah dibanding Filipina yang sudah masing ke dalam investment grade.

Belum lagi dengan kondisi infrastruktur yang belum memadai, sehingga akses pembangunan industri di daerah mengalami hambatan. Membuat biaya transportasi akan tinggi. Oleh karenanya Ia menilai supaya bisa menarik investor datang ke Indonesia tidak cukup dengan membuka sejumlah bidang usaha untuk asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×