kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tak ada perubahan signifikan di DNI


Rabu, 03 Juli 2013 / 23:02 WIB
Tak ada perubahan signifikan di DNI
ILUSTRASI. Awan mendung di atas Kota Yogyakarta, Rabu (17/11/2021). Cuaca hari ini di Jawa dan Bali cerah berawan hingga hujan petir, menurut prakiraan BMKG. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan, ditargetkan akan selesai pada bulan Agustus mendatang. Menurut Deputi Bidang Perdagangan Perindustrian Kementerian Koordinator Perekonomian, Edy Putra Irawadi tidak akan banyak perubahan dalam revisi aturan tersebut.

Bahkan menurutnya, untuk bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal tidak ada perubahan. Sementara untuk bidang usaha terbuka Edy bilang dalam aturan terbaru hanya akan dilakukan tambahan persayaratan.

Begitupun dengan aturan maksimal kepemilikan pihak asing dalam usaha yang dibuka tidak akan mengalami perubahan. Menurutnya, Pemerintah akan fokus untuk memperkuat kepentingan nasional lebih dulu. Jadi untuk kepemilikan asing tidak akan ditambah lebih dulu. "Sebetulnya tidak begitu berkembang dari segi sektor, cuma memperbaiki dalam hal persyaratannya," papar Edy, rabu (3/7) di Jakarta.

Edi menjelaskan salah satu syarat tambahan yang diberikan yaitu mengharuskan investor yang ingin memasuki usaha yang dinyatakan terbuka harus mau bekerja sama dengan institusi nasional. Syarat lainnya adalah harus menjalankan usahanya di luar pulau Jawa.

Edi mencontohkan, misalnya saja untuk usaha dalam bidang kesehatan bagi yang ingin mengembangkan usahanya harus bekerja sama dengan nasional dan harus berada di luar pulau Jawa. Ia beralasan, hal itu dilakukan guna mendorong pembangunan perekonomian di Daerah, sesuai dengan tujuan Program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Seperti diketahui, sebelumnya dalam perpres No 36 tahun 2010, Pemerintah menyatakan bidang usaha Pertanian, kehutanan, perindustrian, perhubungan, komunikasi dan informatika, serta bidang usaha kebudayaan dan pariwisata. Sementara untuk bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan   ada sekitar 17 bidang usaha.

Namun menurut Edy hal tersebut belumlah final, karena baru sebatasan usulan yang diajukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Oleh karenanya usulan tersebut masih akan dibahas dalam rapat yang akan dilaksanakan tanggal 5 Juli mendatang.Dalam rapat tersebut menurut Edy pihaknya masih akan mendengar masukan dari pelaku usaha, dan pihak-pihak yang terkait nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×