kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.837   -39,00   -0,22%
  • IDX 6.380   102,62   1,63%
  • KOMPAS100 834   12,68   1,54%
  • LQ45 634   8,82   1,41%
  • ISSI 221   4,32   1,99%
  • IDX30 351   4,40   1,27%
  • IDXHIDIV20 435   2,63   0,61%
  • IDX80 95   1,42   1,52%
  • IDXV30 119   0,50   0,42%
  • IDXQ30 113   0,77   0,69%

Pemerintah klaim hadirnya UU Cipta Kerja membuat penataan ruang lebih transparan


Rabu, 09 Desember 2020 / 13:51 WIB
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

“Jika Perda belum ditetapkan oleh Kepala Daerah, maka RTRW bisa ditetapkan dengan Pergub/Perwalkot/Perbup yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat, tiga bulan setelah Persub dikeluarkan," ujar dia.

Namun, apabila suatu Provinsi ataupun Kabupaten/Kota belum memiliki RTRW, maka akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden, empat bulan setelah Persub dikeluarkan.

Baca Juga: Integrasi data pertanahan akan dongkrak peringkat kemudahan berbisnis Indonesia

"Perlu ditegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan tata ruang tidak akan ditarik ke pemerintah pusat/kementerian," ucap dia.

Anggota Komisi II DPR, Mohamad Muraz mengapresiasi adanya UU Cipta Kerja yang sudah mengatur mengenai penyusunan RDTR, terlepas dari siapa yang akan mengesahkan Perdanya.

"Saya kira pengesahan mengenai Perda nya masih bisa kita diskusikan, akan tetapi masalahnya adalah minimnya RDTR. Tanpa adanya RDTR akan menimbulkan masalah dalam perizinan ke depan," kata Muraz.

Selanjutnya: Mengenal Indonesia Convention Exhibition, gedung MICE terbesar di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×