Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
“Jika Perda belum ditetapkan oleh Kepala Daerah, maka RTRW bisa ditetapkan dengan Pergub/Perwalkot/Perbup yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat, tiga bulan setelah Persub dikeluarkan," ujar dia.
Namun, apabila suatu Provinsi ataupun Kabupaten/Kota belum memiliki RTRW, maka akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden, empat bulan setelah Persub dikeluarkan.
Baca Juga: Integrasi data pertanahan akan dongkrak peringkat kemudahan berbisnis Indonesia
"Perlu ditegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan tata ruang tidak akan ditarik ke pemerintah pusat/kementerian," ucap dia.
Anggota Komisi II DPR, Mohamad Muraz mengapresiasi adanya UU Cipta Kerja yang sudah mengatur mengenai penyusunan RDTR, terlepas dari siapa yang akan mengesahkan Perdanya.
"Saya kira pengesahan mengenai Perda nya masih bisa kita diskusikan, akan tetapi masalahnya adalah minimnya RDTR. Tanpa adanya RDTR akan menimbulkan masalah dalam perizinan ke depan," kata Muraz.
Selanjutnya: Mengenal Indonesia Convention Exhibition, gedung MICE terbesar di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News