kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah kembali tunda aturan alih daya


Senin, 12 November 2012 / 07:40 WIB
Pemerintah kembali tunda aturan alih daya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan lanjutan kebijakan PPKM, Senin (23/8/2021).


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pemerintah cenderung berhati-hati dalam menerbitkan aturan baru soal sistem alih daya alias outsourcing. Kuatnya tarik-ulur kepentingan menyebabkan penetapan beleid berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) bertajuk Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain itu tertunda.

Maklum, dalam beleid teranyar ini, buruh menuntut pekerjaan yang boleh dialihdayakan cuma lima yakni cleaning service, katering, sekuriti, sopir, dan jasa tambang migas. Di sisi lain, pengusaha menolak keras adanya pembatasan outsourcing lantaran bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan penyedia jasa alih daya.

Alhasil, molornya penetapan aturan ini menyulut hubungan industrial yang makin kritis. Buruh mengancam bakal mogok kerja lagi. Pengusaha balik menggertak siap berhenti berproduksi bila tuntutan pekerja sudah tidak wajar dan bertindak anarkis. Makanya, meski belum ditetapkan, pengusaha bersiap menggugat ke pengadilan jika permenakertrans outsourcing merugikan mereka.

Sejatinya, permenakertrans outsourcing bisa memberikan solusi untuk mengakhiri polemik ketenagakerjaan selama ini. Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdalih, peraturan outsourcing masih dalam proses finalisasi, sehingga batal diteken pada Jumat (2/11) lalu. Penyebabnya, buruh menolak dan menyodorkan draf baru lantaran tidak ada pembatasan outsourcing. Sebelumnya, Muhaimin berjanji paling telat aturan tersebut tuntas akhir Oktober lalu.

Mudhofir, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menuding, pemerintah tidak berani menetapkan aturan alih daya ini akibat kuatnya desakan dari pengusaha yang menolak pembatasan outsourcing. "Sebenarnya menteri sudah sepakat dengan buruh bahwa outsourcing hanya di lima bidang pekerjaan," katanya.

Hariyadi Sukamdani, Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengakui, belum ditetapkannya beleid outsourcing karena makin derasnya penolakan pembatasan outsourcing dari pengusaha. “Pemerintah kembali berhitung tentang kerugian akibat penetapan peraturan outsourcing ini,” ujarnya.

Wisnu Wibowo, Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia mengklaim banyak perusahaan penyedia outsourcing yang bangkrut bila ada pembatasan. Asal tahu saja, total perusahaan outsourcing di Indonesia diperkirakan mencapai 12.000. Dari angka itu, cuma 5%-10% perusahaan yang menyediakan pekerja di lima sektor outsourcing yang akan ditetapkan pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×